Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulfa Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Menikah dengan Sang Pujaan Hatinya di Tahanan Mapolres Palopo

Sepasang kekasih, Ferdiansya dan Ulfa Wulandari terpaksa harus menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ulfa Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Menikah dengan Sang Pujaan Hatinya di Tahanan Mapolres Palopo
Tribunpalopo.com/Hamdan Soeharto
Sepasang kekasih menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019). Tribunpalopo.com/Hamdan 

Ulfa Wulandari Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Menikah dengan Sang Kekasih di Tahanan Mapolres Palopo
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto

TRIBUNNEWS.COM, WARA - Wajah bahagia bercampur sedih dirasakan oleh sepasang kekasih, Ferdiansya dan Ulfa Wulandari.

Keduanya terpaksa harus menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, Ferdiansyah telah berjanji akan menikahi kekasihnya itu tepat hari ini. Namun, nasib malang menghampirinya.

Belum lama ini, ia diringkus Polres Palopo lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Suasana haru mewarnai pernikahan tersebut. Keduanya disandingkan dan melangsungkan akad nikah.

Nampak beberapa kali mempelai wanita menghela napas panjang dan menangis.

Sepasang kekasih menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019).
Tribunpalopo.com/Hamdan
Sepasang kekasih menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019). Tribunpalopo.com/Hamdan (Tribunpalopo.com/Hamdan Soeharto)
Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf menuturkan, mempelai pria sedang menjalani masa tahanan di Mapolres.

Sehingga saat menikah juga mendapat pengawalan personel.

"Ijab kabul keduanya berlangsung dengan khidmat disaksikan kedua belah pihak keluarga dan dipandu oleh imam desa Tiromanda Pakkalolo Kecamatan Bua Kabupaten Luwu," jelasnya.

Saat ijab kabul telah selesai, mempelai wanita dan keluarga meninggalkan Mapolres sambil meneteska air mata.

Sementara itu sang pria harus tetap mendekam dibalik jeruji besi.

Baca: Pria Ini Ngamuk Setelah Tahu Teman Kencannya Ternyata Seorang Lelaki

Baca: Kasus Penemuan Jasad Siswa SMA di Sawah, Kakak Korban Ditahan Polisi

Pelaku Penistaan Agama

Terpisah, pelaku kasus penistaan agama di Kota Palopo, Eka Trisusanti divonis lima bulan penjara berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Palopo, Senin (11/11/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas