Perwira Polisi Ditahan Gara-gara Tiduri Dua Istri Orang, Ini Sanksinya
AKBP Leonardus H Simarmata menyatakan tak main-main dengan anggotanya yang melakukan indisipliner, apalagi melakukan perselingkuhan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata menyatakan tak main-main dengan anggotanya yang melakukan indisipliner, apalagi melakukan perselingkuhan.
Dua hari ini, nama Ipda GT santer disebut-sebut sebagai terduga tiduri 2 itri orang lain.
Akhirnya, penyidik Propam pun menahan Ipda GT selama 21 hari untuk keperluan penyidikan atas laporan seorang suami berinisial W (40) asal Bulaksari, Kota Surabaya.
Ipda GT ditahan sejak Jumat (15/11/2019) atau pada hari yang sama, pelapor dan istri pelapor berinisial SH (39) diperiksa penyidik.
Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata saat dihubungi wartawan.
Leo menegaskan, tak main-main terhadap oknum anggota yang melanggar kode etik dan disiplin, apalagi terkait perselingkuhan.
"Sudah kita proses, langsung kami lakukan penahanan," tegas Leo, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Leo, oknum perwira polisi yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan oleh Propam Polrestabes Surabaya.
Oknum perwira Ipda GT itu akan menjalani penahanan selama 21 hari sampai proses sidang kode etik dan disiplin dilaksanakan.
"Sesuai dengan aturan di kami, Polri, kan ditahan selama 21 hari, baru akan ada proses lanjutan jika diperlukan sampai sidang. Yang pasti akan kami hukum berat," tandas perwira dua melati di pundak itu.
Kode ngadem nduk
Sebelumnya, terungkap rayuan maut Ipda GT agar SH mau diajak berhubungan badan.
Setiap kali mengajak, Ipda GT menggunakan kode " ngadem nduk".
Kode itu terungkap setelah suami membeberkan isi hasil penyidikan terhadap istrinya yang diperiksa 8 jam oleh penyidik Propam Polrestabes Surabaya.