Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Jenis Obat Perkasa Tak Terdaftar di Depkes dan BPOM Beredar di Tegal

ada berbagai obat yang tidak terdaftar di Departemen Kesehatan (Depkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Khususnya obat vitalitas untuk laki-laki.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 13 Jenis Obat Perkasa Tak Terdaftar di Depkes dan BPOM Beredar di Tegal
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, saat melakukan sidak di Toko Alung Obat Perkasa di Jalan Kapten Sudibyo, Kota Tegal. Tribun Jateng/Fajar Bahruddin 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Toko Obat Perkasa, Senin (18/11/2019).

Bersama Dinas Kesehatan Kota Tegal, Dedy Yon mendatangi Toko Alung Obat Perkasa di Jalan Kapten Sudibyo dan Toko Afung Obat Perkasa di Jalan KS Tubun.

Dalam sidak tersebut, ada 13 obat perkasa yang didata oleh Dinkes Kota Tegal.

Di Toko Alung Obat Perkasa ada tujuh jenis, di antaranya Viarga Cina 1000 miligram, Vimax made in Canada, Jamu produksi Nina Traditional Tonic, Fatlos Jimpnes Beauty, dan Viagra Indonesia 100 miligram.

Sedangkan Toko Afung Obat Perkasa ada enam obat, di antaranya Viagra USA, Blue Wizard, Big Penis, dan Black Ant.

Baca: Keluarga yang Menunggu Pasien di RSUD Kardinah Tegal Dapat Bantuan Sosial Rp 50 Ribu Per Hari

Baca: Wali Kota Tegal Terpilih Diminta Bentuk Tim Transisi

Usai sidak, Dedy Yon mengatakan, ada berbagai obat yang tidak terdaftar di Departemen Kesehatan (Depkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Khususnya obat vitalitas untuk laki-laki.

Berita Rekomendasi

Selain ke toko obat perkasa, menurut Dedy Yon, pihaknya juga ke toko-toko yang menjual obat yang memiliki tanda lingkaran biru.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, saat melakukan sidak di Toko Alung Obat Perkasa di Jalan Kapten Sudibyo, Kota Tegal. 
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, saat melakukan sidak di Toko Alung Obat Perkasa di Jalan Kapten Sudibyo, Kota Tegal. Tribun Jateng/Fajar Bahruddin (Tribun Jateng/Fajar Bahruddin)

Menurutnya, hanya apotek saja yang diperbolehkan menjual obat dengan tanda lingkaran biru.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya hanya mengambil sampel untuk diteliti lebih lanjut.

"Ini akan membahayakan masyarakat. Saya harap dengan penuh kesadaran, obat-obat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebisa mungkin dimusnahkan," ungkapnya. (fba)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sidak Toko Obat Perkasa di Tegal, Dedy Yon Temukan 13 Obat Tanpa Izin Edar

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas