Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa
Nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir terseret kasus korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang.
Editor: Dewi Agustina
Mulai dari perusahaan penyuplai material bangunan yang teriak-teriak karena utang material senilai Rp 2,2 miliar tak dibayar.
Sampai pada tukang yang mogok kerja karena tak terima upah.
Alhasil, proyek ini dihentikan pengerjaannya.
Pertanggungjawabannya hingga saat ini tidak jelas.
Kini, dua tahun setelahnya, yakni tahun 2017, megaproyek hanya tinggal kerangka yang bisu dan tidak dianggarkan lagi.
Tak ada yang datang ke proyek itu karena jalan ke lokasi itu sangat jauh dari pemukiman warga.
Jalan menuju ke lokasi proyek itu berbatu dan dipenuhi semak-belukar.
Meskipun ombak tetap berderai nyaring di Pulau Penyengat, namun beton-beton yang mulai hancur dan besi-besi baja yang meranggas hanya membisu. (tribunbatam.id/alamudin hamapu/ Beres Lumbantobing))
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jadi Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir: Tak Benar, Saya Bantah Semua Itu!