Paksa Siswi SMP Berhubungan Intim di Kebun Singkong, Pemuda di Sumedang Diringkus Polisi
JU (20) diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumedang, Selasa (19/11/2019), akibat memperkosa anak di bawah umur.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - JU (20) diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumedang, Selasa (19/11/2019), akibat memperkosa anak di bawah umur.
Korban berinisial IS masih berusia 15 tahun dan berada di bangku kelas IX SMP. Korban merupakan warga Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Niki Ramdhany, membenarkan hal ini melalui pesan Whatsapp, Selasa (19/11/2019).
"Awal mula kejadian, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di kebun singkong," ujar AKP Niki Ramdhany.
Kebun singkong yang menjadi saksi bisu perbuatan bejat pelaku terletak di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.
Pelaku mengajak korban ke kebun singkong tersebut pada Minggu (27/10/2019).
Kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Di kebun, pelaku merayu korban agar mau memenuhi nafsu bejatnya.
Korban sempat menolak dan berontak, tapi pelaku memaksa korban.
Petugas kepolisian pun mengamankan satu potong kaos, satu potong celana, celana dalam, dan bra milik korban.
"Pasal yang dipersangkakan pada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berhubungan Badan dengan Siswi SMP, Pemuda di Sumedang Diringkus Polisi, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/19/berhubungan-badan-dengan-siswi-smp-pemuda-di-sumedang-diringkus-polisi.