Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Jimat Kebal Suhendi Tewas Dibacok Kakak Beradik, Dua Terdakwa Kini Diganjar 14 Tahun Penjara

Sebelumnya mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kematian Suhendi (42), warga warga Jl Teluk Bone

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa Jimat Kebal Suhendi Tewas Dibacok Kakak Beradik, Dua Terdakwa Kini Diganjar 14 Tahun Penjara
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Kakak adik Herul (38) dan Dedi Saputra (33), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, diganjar hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan sadis. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kakak-adik pelaku pembunuhan sadis yakni Herul bin Katon (38) dan Dedi Saputra bin Katon (33), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampungdiganjar hukuman 14 tahun penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/11/2019), majelis hakim Samsudin menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa divonis 14 tahun penjara," kata Samsudin.

Adapun hal yang memberatkan, kata Samsudin, kedua terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Baca: Polisi Temukan Benda Diduga Jimat Dalam Dompet Pelaku Curanmor yang Tewas Ditembak di Depok

Baca: Mengaku Punya Jimat, Komplotan Penipu Raup Uang Ratusan Juta

Baca: Mantan Sopir Bupati Lampura Tewas Dianiaya, Keterangan Terdakwa Bowo Dianggap Janggal

"Hal yang meringankan ialah kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya," ungkapnya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kematian Suhendi (42), warga warga Jl Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

BERITA REKOMENDASI

Adu Bacok

Berawal dari adu ilmu kebal bacok, dua bersaudara duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/10/2019).

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa Suhendi (42), warga warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar untuk kedua kalinya, jaksa penuntut umum (JPU) Irfansyah mendatangkan empat saksi.

Saksi Sumarno yang berada di lokasi kejadian menyebutkan, tragedi pembacokan yang mengakibatkan kematian Suhendi berawal saat korban memamerkan jimatnya.


"Saya melihat antara keduanya sempat ribut. Masalah jimat ributnya. Jimat punya korban, yang mana almarhum ngaku kebal," katanya dalam persidangan.

"Dia (Suhendi) bilang, hahaha saya tahan dibacok. Siapa yang namanya Dedi? Kemudian nyaut, Dedi bilang, 'Ini Dedi.' Kemudian almarhum nyekek Dedi. Kemudian dicentang (tonjok) sama Dedi. Lalu kakaknya (Herul) membela dengan membacok (korban)," jelas Sumarno.

Saat itu, Sumarno mengaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Terus tahu meninggalnya?" tanya ketua majelis hakim Syamsudin.

"Saya tahunya siangnya. Kejadian Minggu," jawab Sumarno.

Sementara saksi Agus menyebutkan, peristiwa itu bermula dari permasalahan empat bulan sebelumnya antara korban dan pelaku.

"Kalau masalah awalnya itu cuma karena salah kirim chat. Tapi masalah ini dikomporin. Kejadian ini empat bulan sebelum pembunuhan. Saya anggap sudah selesai. Tapi pas ketemu ini diungkit lagi sama dua orang pelaku ini," sebutnya.

Agus menuturkan, korban sempat pulang bersamanya.

Namun ia tak tahu jika korban berada di lokasi kejadian.

"Saya tahunya meninggal siang, tahu dari pesan WhatsApp," tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Irfansyah mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bermula pada hari Minggu, 16 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong, Jalan RE Martadinata Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Ilustrasi
Ilustrasi (Ist)

Korban Suhendi bersama saksi Agus tengah mencari Miko di halaman gedung Yayasan Tolong Menolong.

Namun, keduanya hanya bertemu terdakwa Herul.

"Korban lalu menanyakan keberadaan Miko kepada terdakwa Herul," sebutnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Dedi bersama saksi Sumarno datang dengan berboncengan sepeda motor.

"Lalu terdakwa Dedi mendatangi terdakwa Herul, korban, dan saksi Anan yang tengah duduk," bebernya.

Terdakwa Dedi berkenalan dengan korban Suhendi.

“Oh, ini yang namanya Dedi. Udah hebat lu ya, sembari memukul pundak terdakwa. Oleh terdakwa Dedi hanya dijawab 'biasa aja,'" kata Suhendi.

Kemudian terdakwa bersama saksi Sumarno keluar dari halaman gedung dan kembali dengan membawa minuman tuak.

Sekitar pukul 02.30 WIB, korban Suhendi berkata kepada terdakwa, “Ini yang namanya Dedi ya? Lu dah hebat ta?"

Tiba-tiba korban mengeluarkan tali kain berwarna merah yang terdapat tulisan Arab berbentuk seperti sabuk.

“Yuk berantem aja yuk. Setujahan (adu bacok) aja sama gua. Kalau gak setembakan aja sama gua," kata Suhendi.

Terdakwa Dedi langsung merebut tali kain berwarna merah tersebut dari tangan korban.

Pada saat bersamaan, korban mencekik leher terdakwa.

Terdakwa Dedi pun langsung membalas dengan memukul wajah korban lebih dari satu kali.

Korban terjatuh ke tanah.

Terdakwa terus memukuli korban.

Terdakwa Herul mengambil sebilah golok dari dalam kamar lalu menyuruh terdakwa Dedi menyingkir.

"Terdakwa Herul sempat dicegah, tapi terdakwa tidak menghiraukan," kata JPU.

Terdakwa Herul kemudian menyayat leher korban, lalu terdakwa Herul membacok ke arah punggung dan kaki korban.

Akibatnya korban Suhendi meninggal di lokasi karena kehabisan darah. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakak-adik Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung Diganjar 14 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas