Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Jimat Kebal Suhendi Tewas Dibacok Kakak Beradik, Dua Terdakwa Kini Diganjar 14 Tahun Penjara

Sebelumnya mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kematian Suhendi (42), warga warga Jl Teluk Bone

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa Jimat Kebal Suhendi Tewas Dibacok Kakak Beradik, Dua Terdakwa Kini Diganjar 14 Tahun Penjara
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Kakak adik Herul (38) dan Dedi Saputra (33), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, diganjar hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan sadis. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kakak-adik pelaku pembunuhan sadis yakni Herul bin Katon (38) dan Dedi Saputra bin Katon (33), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampungdiganjar hukuman 14 tahun penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/11/2019), majelis hakim Samsudin menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa divonis 14 tahun penjara," kata Samsudin.

Adapun hal yang memberatkan, kata Samsudin, kedua terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Baca: Polisi Temukan Benda Diduga Jimat Dalam Dompet Pelaku Curanmor yang Tewas Ditembak di Depok

Baca: Mengaku Punya Jimat, Komplotan Penipu Raup Uang Ratusan Juta

Baca: Mantan Sopir Bupati Lampura Tewas Dianiaya, Keterangan Terdakwa Bowo Dianggap Janggal

"Hal yang meringankan ialah kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya," ungkapnya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kematian Suhendi (42), warga warga Jl Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

BERITA REKOMENDASI

Adu Bacok

Berawal dari adu ilmu kebal bacok, dua bersaudara duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/10/2019).

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa Suhendi (42), warga warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar untuk kedua kalinya, jaksa penuntut umum (JPU) Irfansyah mendatangkan empat saksi.

Saksi Sumarno yang berada di lokasi kejadian menyebutkan, tragedi pembacokan yang mengakibatkan kematian Suhendi berawal saat korban memamerkan jimatnya.


"Saya melihat antara keduanya sempat ribut. Masalah jimat ributnya. Jimat punya korban, yang mana almarhum ngaku kebal," katanya dalam persidangan.

"Dia (Suhendi) bilang, hahaha saya tahan dibacok. Siapa yang namanya Dedi? Kemudian nyaut, Dedi bilang, 'Ini Dedi.' Kemudian almarhum nyekek Dedi. Kemudian dicentang (tonjok) sama Dedi. Lalu kakaknya (Herul) membela dengan membacok (korban)," jelas Sumarno.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas