Bawa Jimat Kebal Suhendi Tewas Dibacok Kakak Beradik, Dua Terdakwa Kini Diganjar 14 Tahun Penjara
Sebelumnya mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kematian Suhendi (42), warga warga Jl Teluk Bone
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kakak-adik pelaku pembunuhan sadis yakni Herul bin Katon (38) dan Dedi Saputra bin Katon (33), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampungdiganjar hukuman 14 tahun penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (19/11/2019), majelis hakim Samsudin menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa divonis 14 tahun penjara," kata Samsudin.
Adapun hal yang memberatkan, kata Samsudin, kedua terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
Baca: Polisi Temukan Benda Diduga Jimat Dalam Dompet Pelaku Curanmor yang Tewas Ditembak di Depok
Baca: Mengaku Punya Jimat, Komplotan Penipu Raup Uang Ratusan Juta
Baca: Mantan Sopir Bupati Lampura Tewas Dianiaya, Keterangan Terdakwa Bowo Dianggap Janggal
"Hal yang meringankan ialah kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya," ungkapnya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kematian Suhendi (42), warga warga Jl Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Adu Bacok
Berawal dari adu ilmu kebal bacok, dua bersaudara duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/10/2019).
Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa Suhendi (42), warga warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar untuk kedua kalinya, jaksa penuntut umum (JPU) Irfansyah mendatangkan empat saksi.
Saksi Sumarno yang berada di lokasi kejadian menyebutkan, tragedi pembacokan yang mengakibatkan kematian Suhendi berawal saat korban memamerkan jimatnya.
"Saya melihat antara keduanya sempat ribut. Masalah jimat ributnya. Jimat punya korban, yang mana almarhum ngaku kebal," katanya dalam persidangan.
"Dia (Suhendi) bilang, hahaha saya tahan dibacok. Siapa yang namanya Dedi? Kemudian nyaut, Dedi bilang, 'Ini Dedi.' Kemudian almarhum nyekek Dedi. Kemudian dicentang (tonjok) sama Dedi. Lalu kakaknya (Herul) membela dengan membacok (korban)," jelas Sumarno.