Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Jimat Kebal Suhendi Tewas Dibacok Kakak Beradik, Dua Terdakwa Kini Diganjar 14 Tahun Penjara

Sebelumnya mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kematian Suhendi (42), warga warga Jl Teluk Bone

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa Jimat Kebal Suhendi Tewas Dibacok Kakak Beradik, Dua Terdakwa Kini Diganjar 14 Tahun Penjara
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Kakak adik Herul (38) dan Dedi Saputra (33), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, diganjar hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan sadis. 

Terdakwa Dedi berkenalan dengan korban Suhendi.

“Oh, ini yang namanya Dedi. Udah hebat lu ya, sembari memukul pundak terdakwa. Oleh terdakwa Dedi hanya dijawab 'biasa aja,'" kata Suhendi.

Kemudian terdakwa bersama saksi Sumarno keluar dari halaman gedung dan kembali dengan membawa minuman tuak.

Sekitar pukul 02.30 WIB, korban Suhendi berkata kepada terdakwa, “Ini yang namanya Dedi ya? Lu dah hebat ta?"

Tiba-tiba korban mengeluarkan tali kain berwarna merah yang terdapat tulisan Arab berbentuk seperti sabuk.

“Yuk berantem aja yuk. Setujahan (adu bacok) aja sama gua. Kalau gak setembakan aja sama gua," kata Suhendi.

Terdakwa Dedi langsung merebut tali kain berwarna merah tersebut dari tangan korban.

Berita Rekomendasi

Pada saat bersamaan, korban mencekik leher terdakwa.

Terdakwa Dedi pun langsung membalas dengan memukul wajah korban lebih dari satu kali.

Korban terjatuh ke tanah.

Terdakwa terus memukuli korban.

Terdakwa Herul mengambil sebilah golok dari dalam kamar lalu menyuruh terdakwa Dedi menyingkir.

"Terdakwa Herul sempat dicegah, tapi terdakwa tidak menghiraukan," kata JPU.

Terdakwa Herul kemudian menyayat leher korban, lalu terdakwa Herul membacok ke arah punggung dan kaki korban.

Akibatnya korban Suhendi meninggal di lokasi karena kehabisan darah. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakak-adik Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung Diganjar 14 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas