Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DIKETOK, Berikut Daftar UMK Jateng 2020 Lengkap dari Kota Semarang hingga Kabupaten Brebes

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in DIKETOK, Berikut Daftar UMK Jateng 2020 Lengkap dari Kota Semarang hingga Kabupaten Brebes
Kolase Tribunnews
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur  Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019) sore.

Pengumuman besaran angka UMK 2020 di Jateng ini disampaikan di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang sekitar pukul 17.00 WIB.

Penetapan UMK Jateng 2020 oleh gubernur itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan.

UMK yang ditetapkan itu harus tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp1,742 juta.

Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.

Baca:Polisi Dilarang Bergaya Hidup Hedon, Komisi III DPR: Polri Ini Seperti Hidup di Aquarium

Berita Rekomendasi

Sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti aturan main tersebut.

"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain.

Ini perbandingan antara UMK 2019 dengan 2020:

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821

19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000

20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

Baca: Pelaksanaan SKD CPNS Dibuka Januari 2020, Inilah Perubahan Passing Grade dan Jumlah Soal SKD

Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMK 2020 Sudah Sesuai Peraturan

Ilustrasi buruh
Ilustrasi buruh (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA )

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8.51 persen sudah sesuai aturan yang ada.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyebut kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, sejak tahun 2015 kenaikan UMP sudah sejalan dengan angka tingkat lanju inflasi tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi.

Angka ini merupakan hasil kerja dari lembaga pemerintah non kementerian, Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk tahun ini, data BPS menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Sehingga, UMP di tahun 2020 naik sebesar 8.51 persen.

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Ditutup 4 Hari Lagi, Ini Alasan Tidak Tersedia Formasi Tenaga Administrasi

"Angka itu dikeluarkan BPS," ujar Frans saat dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telepon, Sabtu (02/11/2019) lalu.

Lanjut Frans, kondisi berbeda terjadi saat PP nomor 78 tahun 2015 belum ada.

Menurutnya saat itu kenaikan UMP/UMK bisa tidak terkontrol.

Meskipun penetapan UMP/UMK juga menggunakan survei oleh badan yang bernama Dewan Pengupahan baik tingkat kota maupun kabupaten.

Hasil survei kemudian diberikan kepada wali kota maupun bupati masing-masing kota dan kabupaten untuk menentukan kenaikan UMP/UMK secara mandiri.

"Mereka bisa ubah sesuai ini angka dengan selera dia. Kalau tahun depan dia mau menyalokan lagi bisa naiknya bisa 20%, itu sebelum tahun 2015," kata Frans.

Frans menyebut alur pentapan UMP/UMK seperti ini berbahaya bagi dunia usaha yang ada.

Selain tidak bisa memprediksi besaran UMP/UMK, pengusaha juga tidak bisa memenuhi angka tersebut.

"Pengusaha tidak akan bisa membayar pasti itu dalam suatu waktu," jelasnya.

Kemudian pengusaha-pengusaha menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah.

"Keluhan kita sampaikan ke pemerintah. Makanya pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015," ujar Frans.

Ia menambahkan jika pihaknya akan siap menjalakan penetapan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen di tahun 2020.

"Kita siap melaksanakan UMP," tegas Frans. 

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas