Psikolog: Aksi Teror Sperma di Tasikmalaya Disebabkan Pelaku Telat Memiliki Pasangan
Aksi menyimpang SN (25), pelaku teror sperma dan begal payudara di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga akibat telat memiliki pasangan.
Editor: Adi Suhendi
"Kasus ini agak aneh karena menyelesaikan kegiatannya di muka publik. Kalau ekshibisionis bukan seperti itu, hanya dengan reaksi menjerit dari yang melihatnya saja mereka sudah terpuaskan," ujar dia.
Sebetulnya, motifnya sama dengan para ekshibisionis lainnya tapi pelaku di Tasikmalaya ini sangat berani dan meresahkan masyarakat banyak.
Baca: Pengakuan Korban Teror Sperma yang Sempat Ditanya-tanya dan Ditawari Tebengan oleh Pelaku
"Kaya semacam dorongannya sudah enggak tertahan. Niatnya keluar rumah cari mangsa dan melakukan itu. Kategori ini masih mengarah ke ekshibisionis. Faktor terlambat menikah," katanya.
Kesimpulannya, kata Rikha, pelaku sangat menstimulasi libido karena faktor pornografi yang ingin mencari sensasi lain.
Namun, pelaku tak bisa berinteraksi secara sosial dan menyelesaikan hasratnya dengan cara masturbasi di depan korban dan melemparkannya ke arah korban.
"Harusnya normal dengan lawan jenis. Ini efek negarif dan ada imbas negatif dari film porno," ungkap dia.
Bisa disembuhkan dengan menikah
Rikha pun menilai pelaku penyakitnya bisa disembuhkan karena melihat ciri-cirinya adalah orang normal secara fisik kejiwaannya.
Namun, kelainan yang dideritanya ini harus sudah memiliki lawan jenis alias menikah.
"Perilaku ini bisa disembuhkan, orangnya normal. Tapi ada semacam pola belajar bersosialisasi yang harus diluruskan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sigit Nugraha (25), pelaku teror pelempar sperma di Kota Tasikmalaya yang berhasil ditangkap polisi akhirnya mengaku juga sebagai begal payudara gadis belia.
Baca: Belum Reda Kasus Teror Sperma di Tasikmalaya, Muncul Kasus Orang Pamer Alat Vital di Bandung
Warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya tersebut pun diancam tuntutan tambahan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornograpi dan atau Pasal 281 KUHPidana dengan kurungan 10 tahun penjara.
Dengan kasus lempar spermanya, pelaku telah dijerat Pasal 281 KUHPidana tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain denan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Psikiater: Pelaku Pelempar Sperma Beraksi akibat Telat Punya Pasangan"