Anak Bupati Majalengka Tersangka Penembakan Resmi Ditahan
Setda Pemkab Majalengka masih menunggu proses hukum terhadap anak bupati Majalengka tersebut sampai ada keputusan hukum tetap.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan yang juga menjabat Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pemkab Majalengka, kini resmi ditahan.
Pascapenahanan itu, jabatan tersebut diambil alih oleh pelaksana harian atau Plh.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Majalengka, Ahmad Sodikin saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (20/11).
Ahmad mengatakan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres, ia telah menetapkan dan mengangkat seorang pelaksana harian kabag ekbang.
"Ini agar tidak terjadi kekosongan jabatan," ujarnya
Ahmad mengatakan, ketika ada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang meninggalkan jabatan dalam kurun waktu tertentu, yang bersangkutan harus mengikuti semua aturan terlebih dahulu sampai dengan persidangan.
Baca: Operasi Senyap Densus 88, 2 Terduga Teroris Ditangkap di Rajagaluh Majalengka
Baca: Anak Bupati Majalengka Tersangka Kasus Penembakan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kapolres
Baca: Kasus Penembakan Kontraktor Panji Pamungkasandi, Irfan Nur Alam Terancam 20 Tahun Penjara
Nantinya, ketika sudah ada keputusan, persidangan akan ditindaklanjuti sesuai keputusan tersebut.
"Bilamana sudah ada hasil keputusan, dan keputusan itu hasilnya diputuskan (vonis) kurang dari 2 tahun, yang bersangkutan masih bisa kembali bekerja, namun sebaliknya jika di atas 2 tahun, dipastikan tidak dapat kembali menjabat," katanya.
Karena itu Setda Pemkab Majalengka masih menunggu proses hukum terhadap anak bupati Majalengka tersebut sampai ada keputusan hukum tetap.
Dua Tersangka Baru
Polres Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan di Kabupaten Majalengka, Senin (18/11/2019).
Jumlah tersangka menjadi 3 orang beserta tersangka sebelumnya, yakni anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan kedua orang tersangka baru itu kini sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Majalengka.
Sebelumnya, kedua tersangka itu awalnya menjadi saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.