Dua Pria Dijanjikan Upah Rp 15 Juta Bawa 58 Kg Ganja dari Aceh ke Bandung
Kedua pria mengaku disuruh Bambang membawa 58 kg ganja dengan upah Rp 15 juta dan dibayarkan setelah tiba di Bandung
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Dua pria yang membawa mobil Avanza dicokok petugas Satnarkoba Polres Langkat setelah kedapatan memboyong 58 kg ganja siap edar yang disembunyikan di beberapa bagian mobil.
Kapolres Langkat, Doddy Hermawan membenarkan informasi ini.
Mantan Kapolres Siantar ini mengatakan pihaknya telah mengamankan tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kamis (21/11/2019).
Identitas kedua pria yang diamankan Asep Kurnia (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa barat.
Dan Cep Dudi Yuliadi (43) warga Lingkungan Bojong Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Jawa barat.
"Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah hukum Langkat sekitar pukul 06.00 WIB. Barang buktinya 58 ball ganja atau 58 kg, satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu Nopol D 1303 AAM," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas mobil Avanza yang membawa narkotika jenis ganja dari arah Aceh menuju Medan.
Sekira pukul 06.00 WIB tim melihat mobil Toyota Avanza sesuai target melintas di Kota Stabat.
"Kemudian dilakukan pemberhentian, namun mobil tersebut mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil dihentikan di sekitaran Simpang Maut Stabat," katanya.
Baca: Polisi Temukan 14,8 Kg Ganja di Rumah Warga Jalan Perak Siantar Utara
Baca: Pria 65 Tahun Ditangkap Polisi, Kepergok Jualan Sabu dan Ganja di Kelurahan Kebon Kosong
Baca: Ajukan Pledoi, Tangis Jefri Nichol Pecah Usai Jalani Proses Sidang: Ngerasa Bersalah Banget
Petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, barang-barang bawaan dan mobil Toyota Avanza.
Alhasil petugas menemukan bungkusan daun ganja yang disembunyikan di berbagai bagian mobil.
"Ganja disembunyikan di dalam kap mesin, di pintu samping kiri, pintu kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam body mobil," ungkapnya.
Interogasi terhadap kedua tersangka menerangkan bahwa BB tersebut adalah milik Bambang warga Aceh Besar. Keduanya berencana membawa ganja tersebut ke Bandung.
"Kami disuruh Bambang dengan upah Rp 15 juta dan dibayarkan setelah tiba di Bandung," kata Asep.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Langkat. Petugas juga sedang melakukan pengembangan terhadap pemilik ganja dan jaringan peredaran narkotik ini. (Dyk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Stop Mobil Avanza di Stabat, Dua Pria Asal Bandung Dicokok Bawa 58 Kg Ganja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.