Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayat Wanita Dalam Seprai di Makassar, Dibuang ke Sungai Saat Masih Hidup, Pelakunya Orang Dekat

Misteri penemuan jenazah wanita dibungkus seprai di tepi sungai Jeneberang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mayat Wanita Dalam Seprai di Makassar, Dibuang ke Sungai Saat Masih Hidup, Pelakunya Orang Dekat
warungbloginfo
ilustrasi mayat wanita 

"Keterangan dari Biddokkes terkait ingus itu, kemungkinannya bahwa korban dimasukkan dalam sungai masih dalam kondisi hidup.
Sehingga, ada cairan yang masuk ke paru-paru dan paru-paru itu berusaha mengeluarkan cairan tersebut dan jadilah seperti ingus," ujarnya.

Dari temuan itu, lanjut Indratmoko, mayat wanita tersebut diduga dimasukkan ke dalam seprai yang terikat lalu dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Perkiraan kejadiannya berlangsung sekitar beberapa jam sebelum jenazah ditemukan warga terdampar di tepi sungai.

Selain itu, lanjut Indratmoko, Tim Biddokkes juga menemukan bercak cairan diduga sperma pada celana korban.

5. Pelaku Ternyata Pacar Korban

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat merilis pelaku (merah) pembunuhan perempuan yang terbungkus seprai di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Rabu (20/11/2019).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pembunuh wanita asal NTT itu yakni pacarnya yang bernama Raymundus (32), warga asal Jalan Taborong, Kabupaten Gowa.

Berita Rekomendasi

"Pada hari Selasa, 18 November tersangkanya ditangkap. Hubungan pelaku dan korban mereka pacaran," kata Ibrahim saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Rabu (20/11/2019).

Ibrahim mengatakan Raymundus yang berprofesi buruh harian itu telah tinggal bersama Jumince di rumah indekos di Kabupaten Gowa.

Raymundus ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di tempat kerjanya di daerah Tang, Kabupaten Gowa.

6. Cara Pelaku Habisi Korban

Masih menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya.

"Pelaku mencekik korban dan memukul menggunakan tangan di depan wajah."

"Akhirnya korban meninggal dan membuang mayatnya di Sungai Jeneberang," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 Fakta Janda Muda Makassar Dibunuh, Terungkap Cara Sadis Pelaku Habisi Korban

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas