Penjelasan Kapolda NTT Soal Isu Anggotanya Disandera Terkait Konflik Tanah di Flores Timur
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah adanya penyanderaan yang dilakukan warga Kampung Suku Tukan, Desa Pululera
Editor: Malvyandie Haryadi
Mereka yaitu PPK (19), HL (20), LST (19), ABT (18), YDST (25), SN (34), dan HHS (21).
"PPK adalah seorang mahasiswa dan ABT berstatus pelajar. Lima lainnya itu petani dan tidak memiliki pekerjaan," kata Johanes kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/11/2019).
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polda NTT Bantah Anggotanya Disandera Suku Tukan di Flores
Berita Rekomendasi