Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia: UMK adalah Jaring Pengaman
Wahyu Haryanto mengatakan UMK merupakan jaring pengaman yang diberikan untuk pekerja baru di sebuah perusahaan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto mengatakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) merupakan jaring pengaman.
Hal tersebut diungkapkan Wahyu Haryanto dalam acara Diskusi Kamisan Tribunnews, di Gedung Tribunnews Solo, Kamis (21/11/2019).
Wahyu Haryanto menjelaskan, UMK diberikan untuk pekerja baru di sebuah perusahaan (fresh graduates).
"Nah saya sampaikan yang terpenting adalah ini, UMK ini adalah jaring pengaman. Diberikan, dibayarkan kepada pekerja lajang yang baru pertama kali masuk di perusahaan," terang Wahyu Haryanto.
Namun meski demikian, Wahyu Haryanto menjelaskan lebih mendorong perusahaan untuk menentukan upah dari produktivitas dan kapabilitas masing-masing pekerja.
Wahyu Haryato juga menjelaskan perusahaan harus membuat struktur upah dan skala upah.
Karena pekerja yang baru masuk di perusahaan tidak dapat disamakan dengan pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
"Sebenarnya kita mendorong berdasarkan produktivitas dan kapabilitas," jelas Wahyu Haryanto.
"Kami mendorong perusahaan untuk melaksanakan struktur upah dan skala upah."
"Jadi tidak bisa disamakan antara pekerja yang baru masuk dengan pekerja yang sudah mengabdi lama bertahun-tahun. Nah ini butuh kesadaran semuanya."
Wahyu Haryanto menuturkan penetapan UMK di Solo sudah tanpa memerlukan perang urat syaraf lagi.
Hal tersebut dikarenakan kini telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Wahyu Haryanto menjelaskan dari sisi pengusaha yang ingin menyelesaikan permasalahan upah yang hasilnya adil antara pengusaha dan pekerja.
"Tiap tahun dulu, kalau setiap menjelang November, Desember, Januari jadi pasti itu yang ditunggu-tunggu adalah penetapan UMK," kata Wahyu Haryanto.
"Tapi tiga tahun terakhir karena dengan berlakunya PP 78 itu kita sudah tidak pernah gontok-gontokan lagi. Tidak pernah perang urat syaraf lagi."
"Karena memang yang ini saya melihat dari sisi pengusaha."
"Pengusaha butuh kepastian ketika mau diberi ruang untuk menyelesaikan atau berunding itu kita inginnya atau bisa dirundingkan dengan cara yang adil, yang setara antara pengusaha dengan serikat pekerja."
Wahyu Haryanto juga menjelaskan proses pembahasan UMK di tingkat kota.
Dewan Pengupahan tingkat kota yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, akademisi, dan juga Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi prosesnya kalau di Kota itu ada namanya Dewan Pengupahan tingkat kota," ucap Wahyu Haryanto.
"UMK di tingkat kota itu yang membahas Dewan Pengupahan."
"Jadi selain ada unsur pengusaha juga ditambah dari unsur akademisi, ada juga BPS. Karena untuk data itu kita tidak mengeluarkan sendiri tapi dari BPS."
Setiap bulan Dewan Pengupahan tingkat kota ini selalu mengadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surakarta.
Dewan Pengupahan diketuai oleh wali kota, dan kepala dinas sebagai sekretaris.
Apindo dan serikat pekerja menjadi anggota yang masing-masing diwakilkan oleh dua anggota.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.