Speedboat Mengangkut Belasan TKI Ilegal Termasuk Seorang Bayi Diamankan di Perairan Tanjung Medang
Kapal yang bermuatan 17 orang dewasa dan 1 bayi itu, diketahui berlayar dari pelabuhan di perairan Pork Dickson, Malaysia dengan tujuan Tanjung Leban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -Tim gabungan dari Kepolisian Perairan (Polair) Mabes Polri, Polda Riau, dan Polres Bengkalis, sukses mengungkap kasus dugaan penyelundupan manusia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebuah kapal speedboat yang digunakan untuk mengangkut belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
Penegahan kapal tersebut dilakukan petugas di perairan Tanjung Medang, Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapal yang bermuatan 17 orang dewasa dan 1 bayi itu, diketahui berlayar dari pelabuhan di perairan Pork Dickson, Malaysia dengan tujuan Tanjung Leban, Bengkalis.
Direktur Polair Polda Riau Kombes Badarudin, didampingi Wadir AKBP Suprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, keberhasilan menegah kapal yang mengangkut para TKI ilegal ini dilakukan pada Sabtu (12/10/2019) lalu.
Saat itu, tim gabungan sedang menggelar patroli rutin di kawasan perairan sekitar Pulau Rupat.
"Tim menemukan satu kapal speedboat bermuatan 18 orang, di daerah Tanjung Medang, Bengkalis. Ternyata saat diperiksa isinya warga kita (Indonesia) yang masuk dan ke luar secara ilegal ke Malaysia," papar Kombes Badarudin, Kamis (21/11/2019).
Dia melanjutkan, seorang nakhoda kapal speedboat atau biasa disebut tekong berinisial MS alias Nanang, ikut diamankan.
Baca: Bangkai Gajah Ditemukan di Bengkalis, Kepala Terpisah dari Badan, Gading Hilang
Baca: Akan Dikirim ke Malaysia, 7 Wanita Dikurung Selama Sepekan di Sebuah Rumah di Batam
Baca: Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10kg Sabu
"Dari hasil pendalaman, para TKI ini bekerja secara ilegal di Malaysia. Untuk saudara MS, yang bersangkutan kita proses (hukum). Sudah P21 di Kejaksaan, dan hari ini kita lakukan tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU)," ungkapnya.
Badarudin menuturkan, pelaku MS yang merupakan warga Bengkalis, mengaku baru sekali menjadi tekong, membawa TKI ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
Sekali trip mengangkut TKI ilegal, dia mendapat bayaran Rp 1,5 juta, dari Malaysia ke Pulau Rupat.
"Dia mengakunya baru satu kali. Ada rekannya yang kita masukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Yaitu saudara Ari dan AS. Untuk yang Ari, dia tertangkap oleh Polisi Diraja Malaysia, kasus yang sama juga," paparnya.
Baca: Kasus Kepemilikan Pistol Bupati Rokan Hulu, Ini yang akan Dilakukan Polda Riau
Baca: Praktik Prostitusi Jual Anak di Bawah Umur di Bengkalis Terbongkar, Tarifnya Hingga Jutaan Rupiah
"Ini berkat kerja sama kita dengan Polisi Diraja Malaysia, jadi dia tertangkap di wilayah Malaysia, sedang berproses di sana," sambungnya.
Badarudin menambahkan, aktivitas mengangkut TKI ilegal ini diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 323 ayat (1) junto pasal 219 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ancaman hukuman penjara terhadap tersangka paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda maksimal Rp 1,5 miliar," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: Selundupkan TKI, Tekong Speedboat Dibayar Rp1,5 Juta Sekali Angkut