Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Status WNI Istri Umar Patek Menjadi Warga Negara Indonesia Diserahkan Kepala BNPT

Gina Gutierez Luceno, yang merupakan istri dari terpidana kasus terorisme, Umar Patek resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Surat Status WNI Istri Umar Patek Menjadi Warga Negara Indonesia Diserahkan Kepala BNPT
bnpt
Surat Status WNI Istri Umar Patek Menjadi Warga Negara Indonesia Diserahkan Kepala BNPT 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Setelah menanti lebih dari delapan tahun, Gina Gutierez Luceno, yang merupakan istri dari terpidana kasus terorisme, Umar Patek resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019, tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.

Surat status WNI bagi Gina tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, kepada yang bersangkutan dengan dengan disaksikan langsung oleh Umar Patek, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (20/11/2019) siang.

Usai resmi sebagai WNI, nama Gina pun berganti menjadi Ruqayyah binti Husein Luceno.

“Hari ini kami menyerahkan surat kewarganegaraan istri dari Umar Patek. Karena telah beritikat yang baik, dan juga menunjukkan bagaimana dia telah mencintai negara kesatuan Republik Indonesia ini," ungkap Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius kepada wartawan usai penyerahan SK tersebut.

Kepala BNPT menceritakan bahwa pemberian kewarganegaraan ini berawal saat dirinya pertama kali bertemu dengan Umar Patek ini pada 2,5 tahun lalu.

Dimana saat pertama kalinya dirinya menjenguk, Umar Patek memohon dengan sangat agar istrinya bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia. 

BERITA TERKAIT

BNPT dan Kemenkum HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri Umar Patek ini

“Saat itu saya langsung perintahkan kepada Deputi I dan Deputi II saya di BNPT  untuk mengurusnya. Tim bekerja selama dua tahun dan melakukan evaluasi. Kemudian menyimpulkan surat permohonan tersebut dikabulkan. SK tersebut akhirnya selesai dan diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Kemenkum HAM) ke ruangan saya," tutur Komjen Suhardi Alius.

Namun demikian Kepala BNPT menjelaskan bahwa pemberian kewarganegaraan bagi Gina yang sebelumnya merupakan Warga Negara Filipina tersebut telah melalui serangkaian pertimbangan matang dari berbagai stakeholder terkait lainnya.

“Jadi pemberian kewarganegaraan ini bukan cuma melibatkan BNPT dan KemenkumHAM saja, tetapi juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Densus 88 (Polri), Kejaksaan, tim psikolog dan semua stakeholder terkait lainnya untuk mengevaluasi," ujar Komjen Pol Suhardi Alius di acara tersebut.

Lebih lanjut mantan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI ini menjelaskan, selama ini pihaknya telah mengkaji dengan seksama apa yang telah dikerjakan Umar Patek selama berada di dalam Lapas Porong.  Dimana Umar Patek telah menunjukkan sikap yang baik untuk mengikuti program deradikalisasi selama menjalani masa pidananya di Lapas.

“Bahkan Umar Patek ini telah menunjukan kecintannya terhadap NKRI. Contohnya, Umar Patek sudah sering ikut serta terlibat sebagai petugas upacara dengan  ikut mengibarkan bendera merah putih pada upacara HUT RI dan upacara peringatan lainnya,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Alumni Akpol tahun 1985 ini menjelaskan, dalam menjalankan program deradikalsasi pun Umar Patek juga sering membantu BNPT dengan  memberikan masukan-masukan yang sangat positif  bagi BNPT dalam upaya deradikalisasi mantan napi teroris.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas