Kawanan Tukang Todong di Rancasari Bandung Diringkus Polisi
Kawanan tukang todong dengan modus mengancam korban dengan senjata tajam diringkus aparat Polsek Rancasari, Kota Bandung
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kawanan tukang todong dengan modus mengancam korban dengan senjata tajam diringkus aparat Polsek Rancasari, Kota Bandung pada Minggu (24/11/2019).
Ketiga pelaku ini diamankan di salah satu kos-kosan di Kecamatan Rancasari.
Dalam menjalankan aksinya, mereka kerap menyasar warung dan rumah toko (ruko).
Ketiganya bernama Irpan Maulana (19), M Iqbal Sentana (23) dan anak di bawah umur.
Ketiganya warga Cipamokolan.
Dalam aksinya mereka membawa sejumlah senjata tajam seperti parang, kapak dan gunting.
"Mereka kami amankan kemarin Minggu (24/11) setelah beraksi akhir pekan lalu di sebuah ruko di Kelurahan Derwati," ujar Kapolsek Rancasari Kompol M Darmawan di kantornya, Senin (25/11).
Baca: Petugas Damkar Masih Mencari Titik Api Kebakaran Pipa Pertamina, Diduga di Gorong-Gorong
Baca: Densus Sita Senapan Laras Panjang, Pistol Hingga Pisau di Rumah Terduga Teroris Wilayah Bandung
Baca: Dua Rumah Lokasi Berbeda di Bandung Digeledah Densus 88
Penangkapan mereka berawal dari rekaman CCTV saat mereka beraksi di sebuah warung pada Sabtu (23/11). Dalam rekaman itu, ketiganya tampak mengacungkan senjata tajam mengancam korban. Korban sempat melawan namun dianiaya.
"Semula mereka pura-pura jadi pembeli. Kemudian menganiaya pemilik warung. Setelah dianiaya, para pelaku ini menggasak barang berharga korban di warungnya," ujar dia.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Rancasari. Laporan itu ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan seperti olah TKP hingga memeriksa saksi.
"Akhirnya pelaku bisa kami amankan. Dari tangan pelaku, kami sita barang bukti hasil curian. Ada uang hingga Rp 9 juta lebih, rokok berbagai merek enam slot serta uang ringgit Malaysia," ujarnya.
Saat ini, ketiga orang yang ditetapkan tersangka ini mendekam di tahanan Mapolsek Rancasari untuk kepentingan penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 365 ayat 1 atau 2 KUH Pidana pada para pelaku.
"Hasil pemeriksaan, ada dua pelaku ternyata pernah dihukum penjara karena kasus yang sama. Selain barang bukti uang, kami juga sita senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan," ujarnya.