Kisah di Balik Ibu dan 2 Anak Kecil di Batam Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam, Takut dan Lapar
Seorang debt collector sekap ibu dan anak yang masih kecil di dalam rumah. Debt Collector tersebut mengunci ibu dan dua anaknya di dalam rumah
Editor: Sugiyarto
Terhadap kejadian ini, Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengambil sikap.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan simpan pinjam ke lembaga yang resmi dan diakui instansi terkait.
"Kita lebih menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pinjam simpan termasuk berhutang kepada lembaga resmi yang memiliki izin terhadap simpan pinjam.
Karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, tidak semua koperasi maupun perusahaan memiliki izin simpan pinjam.
Sedangkan simpan pinjam yang dilakukan koperasi hanya sebatas terhadap anggotanya," kata Prasetyo, Senin (25/11/2019) di Polsek Batamkota.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya tidak bisa terlalu dalam mengawasi praktik simpan pinjam, kecuali terdapat tindakan pidana di dalamnya.
"Pada saat mereka bermasalah hukum, baru kepolisian bisa masuk, kegiatan simpan pinjam polisi tidak bisa mengawasi dan saat terjadi masalah baru bisa ikut, masuk delik pidana atau tidak.
Apabila murni perdata simpan pinjam, polisi nggak bisa masuk, tapi kalo ada tipu-menipu, kebohongan dan perampasan kebebasan polisi bisa masuk disitu," ujar Prasetyo.
Nekat Pinjam Uang Untuk Modal
Wiwi Elys Widyawati, korban penyekapan oleh debt collector di Batam menceritakan awal mula kenapa dia nekat meminjam uang ke renternir di Batam.
Dia tak menyangka jika pinjaman uang yang dia gunakan untuk modal usaha itu membuat dia dan anaknya disekap debt collector di rumahnya sendiri selama 9 jam hingga kelaparan.
Wiwi mengatakan, dia terpaksa meminjam uang ke rentenir karena kondisi suami yang tidak bekerja dan sedang mengadu nasib di ibukota Jakarta.
Kondisi itu akhirnya mendorong dia untuk memberanikan diri meminjam uang.
"Suami kan nggak ada kerjaan sehingga uang seratus dua ratus dikirim dari Jakarta buat bertahan hidup di Batam nggak cukup," ujar Wiwi.