Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kondisi Terkini Dua Bocah Bersaudara Pasca 9 Jam Disekap Debt Collector

Setelah disekap selama 9 jam bersama ibunya oleh debt collector, kini kedua bocah anak Wiwi Elis Widyawati yakni AK (6) dan RA (8) sudah tidak trauma.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kondisi Terkini Dua Bocah Bersaudara Pasca 9 Jam Disekap Debt Collector
Istimewa
Kondisi terkini kedua anak Wiwi yang disekap selama 9 jam di rumahnya oleh debt collector di Batam. 

"Karena rumah saya digembok oleh Alvin. Kebetulan rumah kami itu ada teralis yang bisa digapai tangan dari luar. Ya benar masalah hutang," katanya, Senin (25/11/2019).

Setelah diketahui oleh suaminya yang berada di luar kota saat itu, segera bergegas memberi tahukan ke tetangga.

Akhirnya, suaminya dan tetangga sepakat menghubungi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Lalu bersama polisi, membuka gembok tersebut.

Elis mengaku, ia merupakan kreditur koperasi di tempat kerja Alvin. Ia meminjam sejumlah uang. Sisa utangnya setelah dihitung sekitar Rp 2,6 juta.

Karena kesulitan ekonomi, Elis tersendat membayar utangnya. Uang pinjaman dari koperasi itu, diperuntukkan untuk penjualan mainan anak-anak. Hanya saja tak jalan.

Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam,
Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam, (Alamuddin Hamapu/Tribun Batam)

"Tersangka sudah beberapa kali datang ke rumah korban, tapi tidak ada respon dari korban. Pada Minggu (24/11/2019) pagi, tersangka sudah merencanakan aksinya untuk menggembok rumah korban," kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, saat menggelar ekspose di Polsek Batam Kota, Senin (25/11/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Prasetyo menjelaskan, selain menggembok rumah korban, tersangka juga mematikan aliran listrik dan air di rumah korbannya.

Sehingga, korban dan kedua anaknya tidak bisa berbuat apa-apa di dalam rumah.

Elis dan kedua anaknya sempat menahan kelaparan. Karena listrik dan aliran air tidak jalan setelah Alvin matikan.

"Dilihat pada waktu penyekapan yang mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB, korban kesulitan mencari makan dan beraktivitas," ujarnya.

Penangkapan tersangka dilakukan dengan cara dipancing oleh petugas kepolisian yang datang menolong korban penggembokan.

"Tersangka ditangkap dengan dipancing datang ke lokasi kejadian dan berhasil diamankan oleh petugas," ujar Kapolres.

Baca: Kisah Satu Keluarga Disekap Debt Collector di Rumahnya Sendiri, Pintu Digembok dari Luar

Baca: Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya

Prasetyo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.

Pinjam Uang di Lembaga Resmi

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas