Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Terkini Dua Bocah Bersaudara Pasca 9 Jam Disekap Debt Collector

Setelah disekap selama 9 jam bersama ibunya oleh debt collector, kini kedua bocah anak Wiwi Elis Widyawati yakni AK (6) dan RA (8) sudah tidak trauma.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kondisi Terkini Dua Bocah Bersaudara Pasca 9 Jam Disekap Debt Collector
Istimewa
Kondisi terkini kedua anak Wiwi yang disekap selama 9 jam di rumahnya oleh debt collector di Batam. 

"Tersangka ditangkap dengan dipancing datang ke lokasi kejadian dan berhasil diamankan oleh petugas," ujar Kapolres.

Baca: Kisah Satu Keluarga Disekap Debt Collector di Rumahnya Sendiri, Pintu Digembok dari Luar

Baca: Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya

Prasetyo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.

Pinjam Uang di Lembaga Resmi

Praktik simpan pinjam mengatasnamakan koperasi dan perseorangan, kini marak di tengah masyarakat kota Batam.

Terbaru, seorang ibu dan dua orang anaknya disekap di dalam rumahnya sendiri oleh rentenir. Rumahnya digembok rentenir, yang berakibat terjadi perampasan kebebasan terhadap ketiganya.

Terhadap kejadian ini, Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengambil sikap. Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan simpan pinjam ke lembaga yang resmi dan diakui instansi terkait.

"Kita lebih menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pinjam simpan termasuk berhutang kepada lembaga resmi yang memiliki izin terhadap simpan pinjam.

Berita Rekomendasi

Karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, tidak semua koperasi maupun perusahaan memiliki izin simpan pinjam.

Debt Collector nekat melakukan penyekapan terhadap satu keluarga di kawasan Batam Kota. Foto pintu yang digembok pelaku.
Debt Collector nekat melakukan penyekapan terhadap satu keluarga di kawasan Batam Kota. Foto pintu yang digembok pelaku. (Istimewa)

Sedangkan simpan pinjam yang dilakukan koperasi hanya sebatas terhadap anggotanya," kata Prasetyo, Senin (25/11/2019) di Polsek Batam Kota.

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa terlalu dalam mengawasi praktik simpan pinjam, kecuali terdapat tindakan pidana di dalamnya.

"Pada saat mereka bermasalah hukum, baru kepolisian bisa masuk, kegiatan simpan pinjam polisi tidak bisa mengawasi dan saat terjadi masalah baru bisa ikut, masuk delik pidana atau tidak.

Apabila murni perdata simpan pinjam, polisi nggak bisa masuk, tapi kalo ada tipu-menipu, kebohongan dan perampasan kebebasan polisi bisa masuk di situ," ujar Prastyo.

Baca: Debt Collector Pelaku Penyekapan Ibu dan 2 Anak Jadi Tersangka

Baca: Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya


Pinjam Uang Untuk Modal

Wiwi Elys Widyawati, korban penyekapan oleh debt collector di Batam menceritakan awal mula kenapa dia nekat meminjam uang ke renternir di Batam.

Dia tak menyangka jika pinjaman uang yang dia gunakan untuk modal usaha itu membuat dia dan anaknya disekap debt collector di rumahnya sendiri selama 9 jam hingga kelaparan.

Wiwi mengatakan, dia terpaksa meminjam uang ke rentenir karena kondisi suami yang tidak bekerja dan sedang mengadu nasib di ibu kota Jakarta.

Kondisi itu akhirnya mendorong dia untuk memberanikan diri meminjam uang.

"Suami kan nggak ada kerjaan sehingga uang seratus dua ratus dikirim dari Jakarta buat bertahan hidup di Batam nggak cukup," ujar Wiwi.

Ia juga menuturkan, kebutuhan hidup yang tinggi ditambah tagihan uang kontrakan rumah yang dia tempati membuat dia harus memutar otak mendapatkan uang.

Satu Keluarga Disekap Debt Collector di batam hingga kelapran
Satu Keluarga Disekap Debt Collector di batam hingga kelapran (Tribun Batam/Istimewa)

"Kebutuhan juga lumayan tinggi jadi membuat kita pinjam sana pinjam sini. Ada teman yang menyarankan pinjam ke koperasi jadi ditawarkan," jelasnya.

Kebutuhan hidup yang cukup mendesak membuat ia mendengarkan saran dari kawannya untuk memijam uang ke rentenir.

"Dari pada stres buk mending pinjam ke koperasi aja," ujarnya menirukan saran kawannya tersebut.

Setelah meminjam pada rentenir, pertama kali ia di tawari beberapa koperasi dan rentenir lainnya.

"Tidak berhenti di situ setelah saya meminjam uang dan lancar bayar iuran kepada berapa koperasi saya ditawari beberapa koperasi lainnya," ujar ibu dua anak tersebut.

Akhirnya, dia terpaksa gali lubang tutup lubang dengan meminjam dari rentenir satu untuk melunasi ke rentenir lainnya.

"Saking banyaknya pinjaman, saya nggak sadar, akhirnya saya seperti gali lubang tutup lubang," ceritanya di rumah kontrakannya.

Tak ingin berlarut-larut dengan banyak utang, Wiwi berinisiatif ingin memiliki usaha agar mendapat penghasilan.

Akhirnya ia nekat meminjam uang lagi untuk modal usaha.

Baca: 6 Fakta Ibu dan 2 Anaknya Disekap Debt Collector 9 Jam, Kronologi hingga Pelaku Jadi Tersangka

Baca: Drama Penyekapan Ibu dan 2 Anaknya oleh Debt Collector di Batam Diduga Terkait Pinjaman Koperasi

"Saya berpikir ini nggak ada uang masuk jadi saya pinjam lima juta untuk modal usaha buka permainan anak," ujarnya.

Usaha yang dilakoninya sempat berjalan beberapa minggu hingga akhirnya ditutup karena kejaran penagih utang.

"Usaha itu sempat jalan beberapa minggu, lalu datang orang koperasi menagih di lokasi usaha saya di dekat daerah Dotamana dengan membentak-bentak saya. Lalu sekuriti di daerah situ datangi saya dan menasehati agar menyelesaikan masalah saya karena ia merasa iba dengan perlakuan orang koperasi yang membentak saya di depan umum. Sekuriti itu menasehati agar menyelesaikan permasalahan itu sehingga bisa berjualan kembali di lokasi tersebut," ujar Eli, Senin (25/11/2019). (tribunbatam.id/thom limahekin/leo halawa/alamudin)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul PENYEKAPAN DI BATAM - Setelah Disekap Debt Collector 9 Jam, Begini Kondisi 2 Bocah Anak Wiwi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas