Dijual Seorang Mucikari, Cewek Ini Diamankan Dengan Seorang pria Hidung Belang Usai Kencan di Hotel
Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang gadis cantik Asal Sidoarjo dijual oleh pemuda Kediri seharga Rp 500 ribu.
Tapi setelah bercinta dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pasangan ini digerebek polisi.
Unit PPA Polres Kediri membongkar prostitusi online.
Tersangka Muhammad Asyddiki alias Diko (20) yang bertindak sebagai mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, prostitusi online ini dibongkar petugas saat PSK bersama pelanggannya berkencan di Hotel DP .
"Kasus ini kami ungkap menyusul maraknya prostitusi online di Kabupaten Kediri sehingga kami tindaklanjuti.
Pria yang menjadi mucikarinya sudah diamankan," jelas AKBP Roni Faisal kepada awak media di Mapolres Kediri, Rabu (27/11/2019).
Baca: Viral Isu Perselingkungan Nella Kharisma dan Mantan Bupati Kediri, Pihak Manajemen: Mereka Tak Kenal
Baca: Nenek Maria Terjaring Razia Satpol PP Bareng Brondong, Ini Kronologinya
Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gresik, Tawarkan Tiga Janda Muda, Dikendalikan Suami Istri
Tersangka yang diamankan Muhammad Asyddiki warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi online.
"Pengakuannya pelaku baru dua kali menjadi perantara prostitusi ini," jelasnya.
Sementara yang bertindak sebagai PSK dengan inisial NH alias Nadia (22) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
NH dalam kasus ini hanya sebagai saksi.
Baca: Istri Jadi TKW, Pria di Kediri Remas Payudara Dokter Hewan, Terkuak Kriteria Khusus Sasaran Pelaku
Baca: Baru Berusia 19 Orang Ini Sudah Jadi Mucikari, Ditangkap Bersama Siswi SMP dan SPG di Hotel
Baca: Pasutri Mucikari Ini Tawarkan PSK Berstatus Janda Lewat WA, Rumah Sendiri Dijadikan Tempat Intim
"Tersangka kami jerat dengan pasal 296 KUH Pidana dan atau 506 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman paling lama 1 tahun, 4 bulan," jelasnya.
Sementara tersangka Muhammad Asyddiki mengaku baru dua kali bertindak sebagai makelar prostitusi online.