Agung Berhasil 6 Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke LP Kedungpane, Segini Bayarannya
Polrestabes Semarang merringkus pelaku penyelundupan narkotika Agung Wahyono (29) di lembaga pemasyarakatan I Kedungpane Semarang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polrestabes Semarang merringkus pelaku penyelundupan narkotika Agung Wahyono (29) di lembaga pemasyarakatan I Kedungpane Semarang.
Dalam melakukan aksinya Agung dibantu oleh kedua temannya Ahmad Ridwan, dan Suparwanto yang saat ini juga mendekam di tahanan Polrestabes Semarang.
Agung mengaku dalam kurun waktu dua bulan sudah enam kali lolos dari pemeriksaan petugas saat mengantarkan narkotika jenis ekstasi dan sabu yang telah dipesan narapidana S dari dalam Lapas.
"Kalau dimasukkan ke dalam dubur bisa muat 35 gram sabu. Kalau ekstasi bisa 100 butir ekstasi," kata dia saat dihadirkan pada gelar perkara di Polrestabes Semarang, Kamis (28/11/2019).
Menurut dia, sebelum dimasukkan ke dubur, barang haram tersebut dibungkus plastik lalu dimasukkan ke dalam kondom.
Baca: Cewek 19 Tahun Tewas Overdosis, Pria yang Buang Mayatnya Akui Hubungan Badan Seharian dengan Korban
Kemudian setelah terbungkus kondom, narkoba dimasukkan ke dalam dubur pelaku.
"Pemeriksaan hanya dilakukan sekali. Saat akan memberikan pesanan, saya terlebih dahulu ke kamar mandi. Saya menarik narkoba dari dubur dan langsung diberikan,"jelasnya.
Setelah berhasil mengantarkan tersebut, dia mendapat komisi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Komisinya dibayarkan langsung di dalam Lapas.
"Ngasih uangnya langsung di dalam Lapas," tuturnya.
Baca: Penjelasan Pengemudi Ojol yang Antar Kaleng Cat Berisi Sabu ke Rutan Depok
Agung mengaku mendapat barang haram dari luar Lapas atas perintah S melalui ponsel.
Biasanya pesanan itu ditaruh di luar rumah dan diberi tanda berupa batu maupun pot.
"Terakhir ngambil di Ngaliyan. Pokoknya barang ditaruh di tempat sepi,"ujarnya.
Sementara, tersangka Suparwanto mengaku hanya dititipi narkoba oleh Agung sebelum diantarkan Lapas.
Narkoba tersebut disimpan di dalam rumahnya.