Agung Berhasil 6 Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke LP Kedungpane, Segini Bayarannya
Polrestabes Semarang merringkus pelaku penyelundupan narkotika Agung Wahyono (29) di lembaga pemasyarakatan I Kedungpane Semarang.
Editor: Sugiyarto

"Saya tahu itu titipan itu narkoba. Saya mendapatkan Rp 300 ribu sekali mendapat titipan, "jelasnya.
Suparwanto mengaku kesehariannya tidak bekerja.
Dirinya mau menerima titipan dari karena untuk memenuhi kebutuhan.
"Saya sama Agung kenal sebagai tetangga," imbuhnya.
Baca: Polres Cirebon Kota Tangkap Enam Pengedar Sabu-sabu
Selain Suparwanto, Agung juga meminta bantuan Ahmad Ridwan untuk menyelundupkan sabu melalui dubur.
Namun sebelum aksinya dilakukan, dirinya telah tertangkap polisi.
"Saya dijanjikan Rp 2,5 juta sekali antar," tutur Ridwan.
Agung 6 Kali Berhasil Selundupkan Sabu
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudyarto Wiyono menuturkan Agung Wahyono merupakan target utama dari hasil laporan masyarakat dan pengembangan.
Agung ditangkap saat bersama Ahmad Ridwan saat berada di rumahnya jalan Wonolopo RT 1 RW 10 Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen pada Minggu (24/11/2019) pukul 19.30.
"Saat kami amankan tidak ditemukan barang bukti dan kami bawa ke Satres Narkoba. Kami intrograsi dan dilakukan cek urine, " tutur dia.

Menurut dia, hasil cek urine menunjukkan bahwa dua orang tersebut positif menggunakan sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan barang bukti di rumah Agung dan ternyata ditemukan di rumah tetangganya yaitu Suparwanto.
"Saat dilakukan interogasi Agung mengaku tidak tahu barang itu disimpan di Suparwanto, " ujarnya.