Agung Berhasil 6 Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke LP Kedungpane, Segini Bayarannya
Polrestabes Semarang merringkus pelaku penyelundupan narkotika Agung Wahyono (29) di lembaga pemasyarakatan I Kedungpane Semarang.
Editor: Sugiyarto
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 35 gram, tiga paket ekstasi yang masing berisi 100 butir, timbangan, bendel plastik, dompet, dan kondom. Setelah diamankan, Agung mengaku bahwa otak dari pengambilan barang itu.
"Sebelumnya Agung mengambil barang (narkoba) di suatu tempat di Ngaliyan. Barang inilah yang diambil serta disimpan di rumah Suparwanto dan mendapatkan Rp 300 ribu beserta gratis menggunakan sabu," jelasnya.
Kata dia, barang haram tersebut rencananya pada hari Senin (25/11/2019) akan diselundupkan ke Lapas Kedungpane atas perintah S.
Sabu maupun ekstasi akan diselundupkan dengan cara dimasukkan di dalam dubur.
"Karena tidak sanggup Agung meminta bantuan Ahmad, "ujarnya.
Ia menuturkan pelaku telah melaku aksinya sebanyak enam kali di dalam lapas.
Modus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena barang-barang narkotika dapat dimasukkan dubur.
"Kalau paketannya besar dia (tersangka) pasti meminta tolong wanita dengan cara sedimikian rupa," tukasnya. (rtp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sudah 6 Kali Kelabuhi Petugas Lapas Kedungpane Semarang, Agung Selundupkan Narkoba melalui Dubur, https://jateng.tribunnews.com/2019/11/28/sudah-6-kali-kelabuhi-petugas-lapas-kedungpane-semarang-agung-selundupkan-narkoba-melalui-dubur?page=all.