Oknum Guru Agama SD di Aceh Cabuli Muridnya di Ruang Kelas
Modusnya, korban yang duduk di bangku paling belakang disuruh membaca dan menghafal kitab.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Enam siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di Kota Banda Aceh menjadi korban pencabulan gurunya sendiri saat jam belajar di ruang kelas.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah enam siswi menjadi korban pencabulan secara bergilir dalam kurun waktu dua bulan.
"Pelaku S (39) merupakan guru kontrak mata pelajaran agama (diniyah) dan olahraga di sekolah SD tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno, dalam rilisnya, Rabu (27/11/2019).
Baca: Geger Mayat Berkaos Putih Gegerkan Warga Krueng Lamnyong
Baca: Ibu dan Anak Kepergok Nyabu Bareng di Meuraxa, Banda Aceh
Trisno menuturkan, tersangka yang sudah dua bulan menjadi tenaga guru kontrak di SD itu mencabuli siswa saat jam belajar berlangsung di ruang kelas.
Modusnya, korban yang duduk di bangku paling belakang disuruh membaca dan menghafal kitab.
Kemudian, pelaku duduk di samping dan melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian kemaluan korban.
“Pelaku mencabuli siswi saat proses jam belajar berlangsung di ruang kelas, korban duduk di bangku paling belakang kemudian pelaku langsung duduk di samping korban melakukan aksi cabul dengan cara meraba kemaluan korban,” kata dia.
Setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya, pelaku meminta agar korban tidak memberitahuan aksi bejatnya kepada siapapun dan memberi imbalan uang kepada korban sebesar Rp 5.000.
“Kemudian pelaku juga mengucapkan kepada korban 'besok lagi ya'," sebut dia.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah satu dari enam siswi yang menjadi korban pencabulan itu bercerita kepada orangtuannya, sehingga pihak wali murid langsung melapor ke pihak sekolah dan polisi.
“Pelaku ditangkap saat melarikan diri di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, beberapa hari lalu," ujar dia.
Dari kasus pencabulan anak di bawah umur itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 5.000 dan seragam sekolah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.