POPULER: Oknum Guru SD di Kudus Meninggal setelah Satu Jam Kencan dengan Wanita Bukan Istri
Seorang guru SD di Kudus meninggal seusai kencan dengan perempuan lain di satu hotel. Ironisnya, kejadian itu tepat saat hari guru, Senin (25/11/2019)
Editor: Wulan Kurnia Putri
Modus prostitusi online
Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi online.
"Pengakuannya pelaku baru dua kali menjadi perantara prostitusi ini," jelasnya.
Sementara yang bertindak sebagai PSK dengan inisial NH alias Nadia (22) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
NH dalam kasus ini hanya sebagai saksi.
Baca: Istri Jadi TKW, Pria di Kediri Remas Payudara Dokter Hewan, Terkuak Kriteria Khusus Sasaran Pelaku
Baca: Baru Berusia 19 Orang Ini Sudah Jadi Mucikari, Ditangkap Bersama Siswi SMP dan SPG di Hotel
Baca: Pasutri Mucikari Ini Tawarkan PSK Berstatus Janda Lewat WA, Rumah Sendiri Dijadikan Tempat Intim
"Tersangka kami jerat dengan pasal 296 KUH Pidana dan atau 506 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman paling lama 1 tahun, 4 bulan," jelasnya.
Sementara tersangka Muhammad Asyddiki mengaku baru dua kali bertindak sebagai makelar prostitusi online.
"Saya hanya memberikan nomer HP, selanjutnya mereka yang bertransaksi sendiri," jelasnya.
Tersangka mengaku setiap ada transaksi mendapatkan imbalan Rp 100.000.
Sementara tarif untuk sekali kencan Rp 500.000 di hotel harus dibayar dimuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.