Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Tonton Film Porno, Pria 22 Tahun di Aceh Nekat Coba Perkosa Istri Tentara

Seorang pemuda di Aceh Utara nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap istri TNI di siang hari. Pelaku mengaku sering menonton film porno.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sering Tonton Film Porno, Pria 22 Tahun di Aceh Nekat Coba Perkosa Istri Tentara
ibtimes.co.in
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi nekat dilakukan seorang pria di Aceh Utara yang melakukan percobaan pemerkosaan istri prajurit TNI.

Pria tersebut berinisial HS yang berusia 22 tahun.

Dirinya mencoba memerkosa M yang berusia 33 tahun.

Melansir Kompas.com, Tim Polres Aceh Utara telah menangkap HS.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Operasi Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, Aiptu Dapot Situmorang dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis (27/11/2019).

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (fountainhillsrecovery.com)

Kronologi

Peristiwa tersebut terjadi di jalan Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (27/11/2019).

BERITA REKOMENDASI

“Sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Aiptu Dapot.

Dapot mengungkapkan, ibu rumah tangga tersebut tengah melintas dengan sepeda motor di jalanan desa.

Istri TNI tersebut sendirian dan akan menjemput anaknya ke sekolah.

Lalu, HS menghentikan sepeda motor korban.

Kemudian ia memegang korban dan mencoba memerkosanya.

Lalu korban berteriak hingga membuat warga lain datang ke lokasi kejadian.

Menyadari kedatangan warga, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak.

Pencarian Pelaku

Warga bersama anggota TNI Brigif 25/Siwah mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, pelaku ditemukan di kawasan perkebunan sawit milik warga.

Gara-gara Menonton Film Porno

Dapot menyebut, pemeriksaan sementara mengungkapkan pelaku ingin berhubungan badan dengan wanita karena sering menonton film porno.

Karena itu, muncul niat jahat saat melihat ibu rumah tangga sendirian di jalanan desa yang sepi.

“Dia sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 kali cambuk,” kata Dapot.

Jual Beli Film Porno

Kasus pornografi tengah merebak di masyarakat.

Sebelumnya di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta, seorang pria ditangkap dengan kasus pornografi.

Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial TH (31), karena menjual hardisk dan flashdisk berisi video porno.

Bahkan, video porno yang diperjualbelikan jumlahnya mencapai ratusan.

Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari seorang berinisial YD yang datang ke konter TH untuk meminta lagu dangdut pada Agustus 2019 lalu.

"Kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telepon," kata David dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).

Penangkapan penjual video porno di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan penjual video porno di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Dok Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Melalui komunikasi WhatsApp, YD meminta TH menyediakan video porno.

TH pun mengunduh video porno di internet dan disimpan di laptop.

Selang beberapa hari, YD bertemu dengan TH di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

YD memberi TH uang Rp 1 juta untuk membeli hardisk dan dijanjikan Rp 500 ribu setelah pemesanan.

Kemudian pada 23 November 2019, TH membeli sebuah hardisk dan empat buah flashdisk yang kemudian diisi dengan 500 video porno.

"Pada tanggal 24 November 2019, pelaku di-WhatsApp oleh YD untuk mengantar hardisk tersebut ke Pelabuhan Nusantara 1 Pelabuhan Tanjung Priok," tutur David.

YD pun menyerahkan uang Rp 500 ribu setelah keduanya bertemu.

Setelah mendapat uang tersebut, TH justru ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Kompas.com/Kontributor Lhokseumawe, Masriadi/Jimmy Ramadhan Azhari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas