Siswi SD di Musi Rawas Utara Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Korban Histeris dan Menangis
Anak kandung yang disetubuhinya adalah anaknya paling tua yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar sekolah dasar
Editor: Eko Sutriyanto
Jajaran Polsek Muara Rupit, Polres Musi Rawas Utara atau Muratara menangkap seorang laki-laki inisial Sp (34), Kamis (28/11/2019).
Sp ditangkap karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rupit, AKP Bakri Redi membenarkan atas penangkapan terduga Sp tersebut.
Terduga diringkus saat berada di pondoknya di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Penangkapan terduga setelah ada laporan dari istrinya bahwa Sp menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali.
"Saat ini terduga masih menjalani penyidikan," kata AKP Bakri Redi.
Dari penangkapan Sp, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban saat disetubuhi.
Selain itu, polisi juga menyita sebilah pisau dan dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek.
Penyitaan kecepek itu berbarengan dengan penangkapan Sp (34) yang dilaporkan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rupit, AKP Bakri Redi belum bisa memastikan apakah kecepek tersebut digunakan terduga untuk mengancam anaknya agar melayani nafsu bejatnya atau tidak
"Pisau dan kecepek ini masih kita dalami, apakah digunakan untuk mengancam atau tidak," katanya.
Sementara itu, saat diinterogasi petugas, terduga Sp mengakui dan menyesali semua perbuatannya.
"Iya pak, saya akui benar pak, saya menyesal pak," ujar Sp di hadapan petugas.
Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri tersebut masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.