Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Merudapaksa Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Hingga Melahirkan

TS (47), warga Desa/Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ayah Merudapaksa Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA- TS (47), warga Desa/Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya, SD (17), hingga hamil.

Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rohman mengatakan, tersangka telah menyetubuhi anak kandung lebih dari setahun.

TS leluasa melakukan perbuatan tersebut karena istrinya bekerja di luar kota.

Awalnya, SD menolak ketika TS mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.

Namun, SD tidak berdaya di bawah ancaman dan tekanan TS berulang kali.

Kholilur menuturkan, perbuatan bejat TS akhirnya terungkap pekan lalu saat SD melahirkan anak dari hasil hubungan gelap itu.

Bidan curiga karena SD yang masih di bawah umur melahirkan tanpa suami.

Berita Rekomendasi

"Petugas puskesmas juga curiga karena warga Karangreja, tapi melahirkan di Puskesmas Bobotsari. Berawal dari kecurigaan tersebut, mereka kemudian menyampaikan kepada polisi," ujar Kholilur.

Baca: Siswi SD di Musi Rawas Utara Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Korban Histeris dan Menangis

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal (3) UU Nomor 17 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, karena pelakunya merupakan ayah kandung, ancamannya ditambah sepertiga," kata Willy.

9 Kali Setubuhi Putrinya

Kasus rudapaksa yang melibatkan ayah dan anak juga terjadi di Pasuruan.

AJ (42), ditangkap polisi karena menyetubuhi anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, AJ telah sembilan kali menyetubuhi anaknya.

Aksi bejat AJ bermula pada tahun 2018 setelah AJ keluar dari penjara.

Baca: Melahirkan Saat Ujian, Mahasiswi di Bali Ini Dipenjara 6 Tahun, Begini Kisahnya

Ketika itu, anaknya menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan tunangannya.

Kesempatan itu dimanfaatkan AJ untuk berbuat tidak senonoh kepada anaknya.

AJ berjanji akan memberikan restu asalkan korban mau disetubuhi olehnya.

Korban juga diancam jika tidak memenuhi keinginan pelaku.

“Korban pertama kali disetubuhi oleh tersangka sekira pada tahun 2018 di (salah satu penginapan) di Tretes, Kabupaten Pasuruan, dengan mengancam akan membunuh korban, sehingga membuat korban takut dan tidak berani melakukan perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Korban juga disetubuhi di rumahnya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, saat istrinya tidak berada di rumah.

Diketahui, AJ sudah berpisah dengan istrinya dan sudah menikah lagi sehingga korban tinggal bersama ayah dan ibu tiri.

Korban sudah sejak kecil ditinggal oleh ibu kandungnya.

Saat AJ dipenjara, korban sempat tinggal bersama kakeknya.

Pada Kamis (31/10/2019), pelaku kembali menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Korban berusaha menolak.

Namun, AJ tetap memaksa dan kembali mengancam untuk tidak merestui rencana pernikahannya.

“Di dalam losmen, korban menangis dan menolak untuk disetubuhi, tetapi tersangka marah dengan melontarkan kata-kata kasar serta mengancam tidak akan menyetujui korban menikah dengan tunangannya,” kata dia.

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tunangan dan kakeknya.

Apalagi, restu pernikahan yang dijanjikan tak kunjung ditepati oleh AJ.

Polisi yang sudah mendapatkan laporan tentang aksi bejat itu, kemudian menangkap AJ.

Pelaku disangka dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas