Bermula Dari Kecurigaan Ada Remaja Melahirkan, Perilaku Keji Seorang Ayah Akhirnya Terungkap
Namun, yang dilakukan seorang bapak terhadap putri remajanya di Purbalingga, Jawa Tengah, ini justru sebaliknya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Seorang ayah seharusnya melindungi dan menjamin masa depan anaknya.
Namun, yang dilakukan seorang bapak terhadap putri remajanya di Purbalingga, Jawa Tengah, ini justru sebaliknya.
TS, warga Kecamatan Karangreja, justru tega menghancurkan masa depan anak kandung sendiri, sebut saja Mawar (17).
Ironisnya, perbuatan keji itu dilakukan berulang kali hingga putrinya hamil dan melahirkan anak.
Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya itu.
Kelakuan bejat TS ternyata sudah berlangsung lebih dari setahun.
Baca: BREAKING NEWS: diduga keracunan, 6 warga Desa Oebelo TTS dilarikan ke Puskesmas Panite
Baca: Kondisi Bayi Arfan yang Dibawa Ibunya Nangis Histeris Sudah Meninggal Saat Dibawa ke Puskesmas
Baca: Kemenkes Pasang Target Kurangi Jumlah Orang dengan Gangguan Jiwa
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman mengatakan, tindakan tersangka terungkap dari kecurigaan Puskesmas Bobotsari yang mendapati perempuan di bawah umur hendak melahirkan.
Pasalnya, perempuan itu tidak diketahui siapa suaminya hingga mengundang tanda tanya.
"Kecurigaan tersebut dilaporkan kepada polisi yang kemudian melakukan penyelidikan," katanya dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (29/11/2019).
Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap perempuan tersebut hamil karena perbuatan ayah kandungnya.
Polisi segera menangkap tersangka ayah hamili anaknya di rumahnya pada Kamis (14/11/2019).
Tanpa berkelit, tersangka yang merupakan ayah kandung korban langsung mengakui semua perbuatannya.
Menurut Kapolres, aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak Agustus 2018.
Saat beraksi, tersangka masuk ke kamar tidur anak kemudian berbaring di sebelahnya.
Ia kemudian membujuk anaknya agar mau melakukan hubungan seksual.
Sang anak tentu saja menolak.
Akibat ancaman dan tekanan terhadapnya, perempuan malang itu pun tak berdaya melawan kehendak bapaknya.
Modus tersangka adalah mengancam tidak akan membiayai sekolah anaknya itu.
Aksi bejat tersangka relatif aman dari pengawasan keluarga karena istrinya sedang merantau ke luar kota.
"Ibu korban ini sedang bekerja di Jakarta. Di rumah tersebut hanya ada ayah dan tiga anaknya," jelas Kapolres.
Tersangka terus menyetubuhi anak kandungnya hingga berulang kali.
Yang lebih miris, saat mengetahui anaknya hamil, tersangka masih tetap melakukan tindakan asusila.
Bahkan menurut tersangka, tindakan kejinya dilakukan tidak mengenal waktu.
Atas perbuatannya, TS harus mendekam di tahanan Polres Purbalingga.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” tandas Kapolres. (khoirul muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Istri Merantau ke Jakarta, Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan di Purbalingga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.