Pria Ini Tawarkan Pacarnya Sendiri yang Masih ABG Berusia 15 Tahun pada Pria Hidung Belang
Korban awalnya takut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian karena mendapat ancaman Indrawan
Editor: Eko Sutriyanto
Perdagangan Orang di Tanggamus
Polisi mengungkap modus human trafficking atau perdagangan orang yang terjadi di Tanggamus.
Para tersangka jual gadis ke prostitusi untuk dijadikan PSK.
Adapun, modus tersangka memacari korban lalu dicabuli.
Awalnya, polisi menangkap tersangka yang menjalin hubungan dengan korban.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Ternyata, kasus tersebut mengarah pada human trafficking atau perdagangan orang.
Polisi kemudian menangkap total 6 orang pelaku dalam kasus human trafficking atau perdagangan orang tersebut.
Para pelaku itu jual gadis tersebut ke prostitusi untuk dijadikan PSK.
Baca: Prostitusi ABG di Kabupaten Bangka, Ada Cerita di Kamar Hotel Nomor 116
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, satu per satu para tersangka tersebut pun ditangkap.
Kasus tersebut diungkap tim gabungan Polsek Pulau Panggung dan Satreskrim Polres Tanggamus.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu Ramon Zamora, kasus tersebut bermula dari laporan orangtua korban RA, HZ (44).
HZ merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
HZ mengaku anaknya, RA, dibawa kabur oleh HP (20) pada Sabtu (23/11/2019) lalu.