Pria Ini Tawarkan Pacarnya Sendiri yang Masih ABG Berusia 15 Tahun pada Pria Hidung Belang
Korban awalnya takut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian karena mendapat ancaman Indrawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, TERBANGGI BESAR - Polisi akhirnya angkat bicara terkait kasus perdagangan anak dan menetapkan Indrawan sebagai tersangka.
Indrawan ternyata telah menjual Bunga kepada lelaki hidung belang, sejak Oktober 2019 lalu.
Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya Bunga sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
"Uangnya dipegang oleh pelaku 50 persennya, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.
Pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar lalu pelaku mengantar korban ke lelaki hidung belang.
Korban lanjut Kapolsek, awalnya takut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian karena mendapat ancaman Indrawan.
Namun, karena merasa semakin tertekan akhirnya Bunga melapor pada 19 November lalu ke Mapolsek Terbanggi Besar.
"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.
Saat mendapatkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan, namun yang bersangkutan jalan pulang ke rumahnya.
Akhirnya diketahui keberadaan Indrawan yang bersembunyi di kediaman bapaknya di kawasan Terbanggi Besar. Pada Selasa (26/11) lalu akhirnya Indrawan berhasil ditangkap.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.