Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Tawarkan Pacarnya Sendiri yang Masih ABG Berusia 15 Tahun pada Pria Hidung Belang

Korban awalnya takut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian karena mendapat ancaman Indrawan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Tawarkan Pacarnya Sendiri yang Masih ABG Berusia 15 Tahun pada Pria Hidung Belang
IST
Ilustrasi 

"Mulanya diamankan HP. Kemudian ada pelaku lain, yakni DS yang ditangkap di Talang Padang," kata Ramon Zamora, Kamis (28/11/2019).

"Kami langsung lakukan penyidikan dan pendalaman kasus," lanjut Ramon.

Dari hasil pendalaman kasus, ternyata ada pelaku lainnya.

Kasus yang awalnya disangka melarikan anak dan pencabulan, ternyata mengarah ke human trafficking atau perdagangan orang.

Jajaran Polsek Pulau Panggung pun berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, dan Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.

Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja ekstrakeras.

Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap adalah IH (20) dan SU (48).

Berita Rekomendasi

Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.

Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya. 

"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur, dan SH alias IT (49) selaku muncikari, dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.

Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumah masing-masing.

Ramon menduga kasus perdagangan orang tersebut sudah berlangsung lama.

"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi."

"Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon Zamora.

Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi PSK itu sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Ramon menuturkan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.

HP dijerat asal 332 KUHPidana.

Sedangkan, tersangka lainnya dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.

"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus."

"Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.

Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.

Saat ini, RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ramon menerangkan modus kejahatan prostitusi, yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.

Kejahatan itu dimulai dari DS.

Ia menjalin hubungan dengan korban.

Korban lalu dicabuli oleh pelaku.

Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.

DS juga menghubungi IH sebagai muncikari.

"Sehingga berdasarkan keterangan DS, juga turut diamankan muncikarinya berinisial IH dan WS, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terang Ramon.

Polisi masih terus mendalami pola prostitusi yang dilakukan DS dkk.

Sementara ini, mereka menerapkan pola pemasaran dengan pertemanan.

"Masih terus didalami terkait penjualan. Pada saat pertemanan, terjadilah transaksi," kata Ramon.

Polisi pun menduga kasus jual gadis untuk dijadikan PSK tersebut sudah berlangsung sejak lama.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswa SMP Dijadikan PSK Anak oleh Pacar, 10 Kali Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Uangnya Dibagi Dua

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas