Siswa SMA Tega Bunuh Janda Beranak Satu Karena Kalut Diminta Tanggung Jawab Menghamili Korban
Pelajar SMA berinisial AN ST (19) menyesal melakukan pembunuhan pada seorang janda muda beranak satu.
Editor: Sugiyarto
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mayat di Parit Irigasi
Seorang siswa SMA di Bojonegoro ditangkap setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan janda muda berusia 20 tahun.
Kronologis kasus siswa SMA Bojonegoro bunuh janda muda itu pun dibongkar polisi.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat mayat seorang wanita ditemukan di parit irigasi di Bojonegoro sebelah waduk di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Senin (25/11/2019) siang.
Mayat tersebut ditemukan oleh Fiki Firmansyah (17), yang saat itu buang air kecil di dekat irigasi.
Setelah mengetahui mayat yang dalam kondisi tengkurap, lalu dia melaporkan ke Polsek setempat.
"Saya mau kencing, lalu melihat ada sesosok mayat," ucap saksi.
Mayat perempuan itu mengenakan kaus merah dan hanya memakai celana dalam warna putih.
Jarak 25 meter terdapat celana panjang bermotif bunga yang diduga milik korban.
Kondisi wajah dan kepala mayat juga ditemukan luka, seperti akibat pukulan benda tumpul.
Polisi juga mengamankan sejumlah bukti, di antaranya celana panjang motif bunga, botol air mineral, tisu, dan beberapa benda lain.
Setelah diselidiki, identitas mayat wanita itu pun terkuak.
Perempuan tersebut diketahui bernama Aidatul Izah (20), janda satu anak, warga Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.