Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Balita Dianiaya Tapi Dilaporkan Keracunan Obat di Surabaya

Bahkan, polisi sudah menerbitakan laporan polisi model A untuk mencegah JA dibawa pulang selama perawatan dan dimulainya proses

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta-fakta Balita Dianiaya Tapi Dilaporkan Keracunan Obat di Surabaya
Firman Rahmanuddin/Surya
Ampun Budhe,' Igauan Bocah 4 Tahun Tubuh Penuh Luka Lebam di Surabaya Buat Polisi Gerak Cepat 

Akibatnya, korban mengalami sesak nafas dan kejang-kejang tak sadarkan diri.

"Pelaku mengaku spontan dan khilaf apa yang telah ia perbuat kepada korban yang juga anak tirinya itu," ucap Kaplores Malang Kota, AKBP Dony Alexander saat rilis, Jumat (1/10/2019).

Usai menganiaya korban, pelaku panik karena korban mengalami sesak nafas.

Pelaku kemudian mengolesi bagian perut korban dengan minyak kayu putih.

Melihat putri tirinya itu masih menggigil, pelaku kemudian memanaskan kedua kaki korban di atas kompor gas yang telah menyala.

Dirasa usahanya tersebut tidak membuahkan hasil, pelaku kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada.

Setelah mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tak tertolong dan korban dinyatakan telah meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

"Tersangka ini panik, melihat kondisi korban. Dibawa ke RS. Namun nyawanya tak tertolong. Hingga akhirnya korban dibawa pulang ke rumahnya yang ada di Tajinan untuk dimandikan," ucap AKBP Dony.

Apa yang dikatakan pelaku tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan pelaku ketika melaporkan ke pihak RS maupun saat diinterogasi polisi.

Pelaku mengaku korban meninggal dunia karena tenggelam di bak mandi.

Padahal, ketika jenazah dimandikan pihak keluarga, ditemukan luka memar di bagian perut dan luka bakar di kaki korban.

Dari hasil otopsi juga menyebutkan, korban mengalami pendarahan di bagian usus besar sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuat keluarga korban melaporkan kejadian itu Polsek Tajinan, Kabupaten Malang sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Malang Kota.

"Pelaku ini berani berbohong karena pada saat itu tidak ada saksi lagi di rumahnya. Pada saat itu hanya ada tiga orang, pertama pelaku, korban dan anak pelaku yang usianya masih 1,5 tahun," ucapnya.

Akibat kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara. (Alif Nur Fitri Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bocah 4 Tahun di Surabaya Dipenuhi Luka Lebam di Tubuh & Mengigau Minta Ampun, Ini 5 Faktanya,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas