William Aditya, Politisi PSI yang Bongkar Anggaran Lem Aibon Terancam Dijatuhi Hukuman
Masih hangat dalam ingatan ketika politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana secara lantang membongkar keanehan APBD DKI
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana mendadak jadi sorotan saat ia secara lantang membongkar keanehan APBD DKI Jakarta pada akhir Oktober lalu.
William berhasil menemukan kejanggalan APBD DKI Jakarta 2020 yang di dalamnya terdapat anggaran RP 82,8 miliar untuk membeli lem aibon.
Temuan keanehan di dalam APBD DKI Jakarta itu menjadi bahan perbincangan di berbagai media mainstream.
Namun, setelah keberanian Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini, William harus rela akan dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD DKI jakarta.
Badan Kehormatan DPRD DKI jakarta menilai William melanggar kode etik DPRD DKI.
Hal ini mengacu pada Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2, yang berbunyi:
Baca: Diserang Hiu dan Diselamatkan Lumba-lumba, Ini Perjuangan 12 Pemancing Bertahan Hidup di Tengah Laut
"Anggota DPRD DKI Wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan kemitraan kepada eksekutif"
Dikutip dari Wartakotalive, Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi mengatakan sanksi itu diberikan menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta beberapa hari lalu.
Menurut Nawawi, sanksi yang akan diberikan berupa kesalahan ringan.
Ia menilai kesalahan yang dibuat oleh William merupakan kesalahan ringan, sehingga hukuman yang akan dijatuhkan rinan pula.
“Paling berkisar itu (teguran), hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan," ujarnya seperti dikutip Tribunnews, Sabtu (29/11/2019).
Ia juga menjelaskan sanksi ini bisa diberikan kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta yang dianggap melanggar.
"Ini berlaku untuk semua, termasuk saya juga,” ungkapnya.