Bertamu ke Rumah Temannya, Pria Ini Mencabuli Anak Tuan Rumah yang Baru 9 Tahun, Begini Modusnya
Mencabuli anak temannya, seorang pria dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mencabuli anak temannya, seorang pria dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Korban pencabulan bocah 9 tahun anak dari temannya sendiri.
Saat rumah kosong itulah, terdakwa mencabuli anak temannya itu.
Sidang dengan terdakwa V, warga Kemiling, Bandar Lampung tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (29/11/2019).
Sidang berlangsung tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Wati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan, perbuatan cabul.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Chandra Wati Rezki Prastuti.
"Untuk itu, memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.
Kronologi kasus
Prastuti menuturkan, perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Selasa (30/11/2019).
Hal itu dilakukan saat terdakwa mengunjungi rumah temannya.
Temannya tersebut merupakan ayah kandung korban.
"Terdakwa merupakan teman ayah kandung korban bernama HO," katanya.
Sementara, korban berinisial JL.