Bertamu ke Rumah Temannya, Pria Ini Mencabuli Anak Tuan Rumah yang Baru 9 Tahun, Begini Modusnya
Mencabuli anak temannya, seorang pria dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Editor: Sugiyarto
Namun, aksi terdakwa dicurigai HO.
Hal itu lantaran HO menemukan sandal terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya.
HO kemudian bertanya kepada anaknya.
Setelah didesak, korban menceritakan perilaku terdakwa kepada ayahnya.
Berdasarkan visum et repertum, kata Prastuti, korban diketahui mengalami trauma benda tumpul di alat kelaminnya.
Polisi kemudian menangkap V.
V lalu menjalani sidang di PN Tanjungkarang.
Pada sidang tuntutan, yang berlangsung Jumat (29/11/2019), jaksa menuntut terdakwa kasus Pencabulan itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Bertamu Cabuli Anak Temannya, Ayah Korban Curiga karena Posisi Sandal, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/01/pria-bertamu-cabuli-anak-temannya-ayah-korban-curiga-karena-posisi-sandal?page=all.