Bertamu ke Rumah Temannya, Pria Ini Mencabuli Anak Tuan Rumah yang Baru 9 Tahun, Begini Modusnya
Mencabuli anak temannya, seorang pria dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Editor: Sugiyarto
Saat berada di rumah korban, terdakwa meminta HO untuk beli minuman.
Ketika itu, korban sedang berada di kamar.
Korban sedang bermain ponsel bersama adiknya yang berinisial AK.
Saat ayah korban pergi meninggalkan rumah, terdakwa masuk ke kamar.
"Setelah saksi HO pergi, terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," kata Prastuti.
Saat di dalam kamar, terdakwa menyuruh AK keluar.
AK diminta untuk menjaga sepeda motor terdakwa yang diparkir di luar.
Setelah AK keluar kamar, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Ketika itu, korban hanya diam.
Korban tak berani melawan.
Hal itu karena ia takut dengan terdakwa.
Setelah selesai mencabuli korban, terdakwa memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.
Hal itu agar korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
"Tak lama kemudian saksi HO datang, dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.