Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bertamu ke Rumah Temannya, Pria Ini Mencabuli Anak Tuan Rumah yang Baru 9 Tahun, Begini Modusnya

Mencabuli anak temannya, seorang pria dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bertamu ke Rumah Temannya, Pria Ini Mencabuli Anak Tuan Rumah yang Baru 9 Tahun, Begini Modusnya
Surya/Hayu Yudha Prabowo
ilustrasi 

Ketika itu, korban sedang berada di kamar.

Korban sedang bermain ponsel bersama adiknya yang berinisial AK.

Saat ayah korban pergi meninggalkan rumah, terdakwa masuk ke kamar.

"Setelah saksi HO pergi, terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," kata Prastuti.

Saat di dalam kamar, terdakwa menyuruh AK keluar.

AK diminta untuk menjaga sepeda motor terdakwa yang diparkir di luar.

Setelah AK keluar kamar, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketika itu, korban hanya diam.

Korban tak berani melawan.

Hal itu karena ia takut dengan terdakwa.

Setelah selesai mencabuli korban, terdakwa memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.

Hal itu agar korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

"Tak lama kemudian saksi HO datang, dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.

Namun, aksi terdakwa dicurigai HO.

Hal itu lantaran HO menemukan sandal terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas