Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertamu ke Rumah Temannya, Pria Ini Mencabuli Anak Tuan Rumah yang Baru 9 Tahun, Begini Modusnya

Mencabuli anak temannya, seorang pria dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bertamu ke Rumah Temannya, Pria Ini Mencabuli Anak Tuan Rumah yang Baru 9 Tahun, Begini Modusnya
Surya/Hayu Yudha Prabowo
ilustrasi 

Saat berada di rumah korban, terdakwa meminta HO untuk beli minuman.

Ketika itu, korban sedang berada di kamar.

Korban sedang bermain ponsel bersama adiknya yang berinisial AK.

Saat ayah korban pergi meninggalkan rumah, terdakwa masuk ke kamar.

"Setelah saksi HO pergi, terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," kata Prastuti.

Saat di dalam kamar, terdakwa menyuruh AK keluar.

AK diminta untuk menjaga sepeda motor terdakwa yang diparkir di luar.

BERITA REKOMENDASI

Setelah AK keluar kamar, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Ketika itu, korban hanya diam.

Korban tak berani melawan.

Hal itu karena ia takut dengan terdakwa.

Setelah selesai mencabuli korban, terdakwa memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.


Hal itu agar korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

"Tak lama kemudian saksi HO datang, dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas