Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yudi Dapat Saran dari Pamannya untuk Mengubur Apriyantia

Apriyanita (50) merupakan PNS di Kementerian PU balai besar ditemukan tewas mengenaskan dalam keadaan dicor di TPU Kandang Kawat Kota Palembang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Yudi Dapat Saran dari Pamannya untuk Mengubur Apriyantia
tribunsumsel.com/shinta
Tersangka Yudi pembunuh Apriyanita (50) ASN PU, menjalani rekonstruksi di TPU Kandang Kawat, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat menjadi salah satu lokasi rekonstruksi pembunuhan Apriyanita (50) yang digelar Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/12/2019).

Dari rekonstruksi ini diketahui bahwa TPU Kandang Kawat  jadi awal mula munculnya niat jahat dari tersangka Yudi dan Novi atau Acik (DPO) untuk membunuh korban.

Seperti diketahui Apriyanita (50) merupakan PNS di Kementerian PU balai besar ditemukan tewas mengenaskan dalam keadaan dicor di TPU Kandang Kawat Kota Palembang, Jumat (25/10/2019).

Dalam adegan ini, tersangka Yudi datang ke TPU Kandang Kawat bersama dengan korban yang saat itu duduk di dalam mobil.

Tersangka mengaku kedatangannya ke TPU kandang kawat adalah untuk menemui Acik, paman kandungnya yang bekerja sebagai tukang gali kubur.

Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus PNS Dibunuh dan Dicor di Palembang, Keluarga Korban Tonjok Pelaku

"Korban ada di dalam mobil," ucap tersangka.

Setibanya di TPU Kandang Kawat, Acik tidak berada di sana.

Berita Rekomendasi

Lalu tersangka meminta T(16) anak Acik untuk memanggil ayahnya.

Tidak lama kemudian, Acik datang dan terjadilah percakapan yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk membunuh korban.

"Cik saya lagi pusing, ditagih utang terus. Dia (korban) minta uangnya ada hari ini, tapi saya tidak punya uang. Dia juga ikuti saya terus tidak mau pergi sampai uangnya dibayar," ujar tersangka menirukan percakapannya dengan Acik.

Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapat saran membunuh korban dari Acik.

Baca: Dua Siswa SMK Ichthus yang Bunuh Guru Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

Awalnya tersangka mengaku menolak untuk membunuh karena belum pernah berbuat seperti itu.


Namun  saran tersebut diterima oleh tersangka dengan dalih ingin segera terlepas dari jeratan utang.

"Ah cik, saya tidak pernah berbuat seperti itu (membunuh), tidak paham. Terus dia (Acik) bilang sudahlah itu jadi urusan saya," ucap tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas