Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Deni Priyanto Terdakwa Kasus Mutilasi Khomsatun Wachidah Dituntut Hukuman Mati

Deni Priyanto terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Khomsatun Wachidah dituntut hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Deni Priyanto Terdakwa Kasus Mutilasi Khomsatun Wachidah Dituntut Hukuman Mati
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Terdakwa Deni Priyanto saat mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Selasa (3/12/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan dan mutilasi atas terdakwa Deni Priyanto digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (3/12/2019).

Jaksa penuntut umum, Antonius membacakan secara lengkap kronologis dan berbagai keterangan lengkap para saksi selama persidangan sebelumnya.

Hingga akhirnya jaksa Antonius menuntut agar terdakwa Deni Priyanto dihukum dengan pidana mati.

Seperti diketahui sebelumnya, Deni Priyanto didakwa dengan pasal 340 KUHP.

Pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.

Tersangka juga didakwa dengan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.

Sementara pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.

Berita Rekomendasi

"Salah satu pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP dalam fakta persidangan terungkap bahwa bagaimana perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis," ujar Jaksa Antonius kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/12/2019).

Antonius menambahkan jika tuntutan tersebut juga berdasarkan adanya track record tersangka yang merupakan residivis beberapa perkara.

Baca: Kasus Pembunuhan 4 Bersaudara di Banyumas, Edi Pranoto Selamat karena Tak Tinggal Bersama Misem

Baca: Lima Tahun Lamanya Misem Hidup Dalam Ancaman akan Dibunuh Anak dan Cucu-cucunya

"Tersangka adalah residivis perkara pencurian dengan pemberatan pada 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan pada 2016. Bahkan posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat," katanya.

Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati.

"Tuntutan hukuman pidana mati pada terdakwa kita tidak ada hal-hal yang meringankan, karena menurut kami dalam persidangan tidak terungkap hal-hal yang meringankan," paparnya.

Sementara itu kuasa hukum Deni Priyanto, Waslam Mahsid, mengungkapkan hal yang berbeda.

Menurutnya selama persidangan dia menemukan fakta-fakta lain yang berbeda dengan jaksa penuntut umum.

Ada hal-hal yang meringankan, yang dijumpai dalam diri terdakwa Deni Priyanto ataupun apa yang melatarbelakanginya membunuh.

"Kami akan melakukan pembelaan, dan mempelajari tuntutan-tuntutan yang disampaikan. Kita minta waktu pada majelis hakim satu minggu merumuskan pledoi," katanya.

"Kami menilai tersangka Deni awalnya hanya ingin menguasai harta dari korban tidak membunuh," ungkap Waslam.

Setelah membacakan tuntutan, ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrustri memutuskan untuk melanjutkan sidang kembali minggu depan, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari tersangka.

Menangis

Sebelumnya tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Deni Prianto (37) tertunduk sambil menangis saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Deni Prianto menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Banyumas, pada Selasa (1/10/2019).

Baca: Dengar Teriakan dan Hampir Pergoki Aksi Pembunuhan, Misem Langsung Dibekap 2 Cucunya, 1 Gigi Copot

Baca: UPDATE Penemuan 4 Kerangka di Banyumas, Misem Ternyata Tahu Anak dan Cucunya Dibunuh Minah

Kronologi pembunuhan yang menewaskan Khomsatun Wachidah (51) dibacakan secara lengkap oleh jaksa, Antonius.

Namun pada saat dibacakan tersangka Deni Prianto terlihat menyeka air mata sambil tertunduk dihadapan majelis hakim.

"Sebelum pelimpahan perkara, kami sudah melakukan rekonstruksi dengan penyidik Polres Banyumas. Dari hasil rekonstruksi tersebut, tim jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan tersangka secara formil dan materiil, sesuai dengan yang kami dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Antonius kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/10/2019).

Tersangka Deni Prianto didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 355 ayat 2 KUHP.

Terdakwa kasus mutilasi, Deni Priyanto (37) dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019)
Terdakwa kasus mutilasi, Deni Priyanto (37) dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Pasal-pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.

Tersangka juga didakwa dengan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.

Sementara itu tersangka juga dikenakan pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.

Sementara itu pihak pengacara dari tersangka Deni Prianto, Waslam Maksid mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan.

"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, karena identitas-identitas yang disebutkan tidak terbantah oleh terdakwa. Selain itu untuk sidangnya di pengadilan Banyumas karena saksi-saksi lebih dekat di pengadilan negeri Banyumas," ujar pengacara Deni Prianto, Waslam Makhsid.

Baca: 4 Kerangka Manusia di Banyumas Korban Kekejian Minah dan 3 Anaknya Demi Warisan, Mayatnya Ditumpuk

Baca: UPDATE Penemuan 4 Tengkorak: Ditemukan Tali Melilit Leher Kerangka, Diduga Korban Pembunuhan

Terkait dengan saksi-saksi, pihaknya berencana akan mendatangkan pihak istri dari tersangka.

Hal itu dimungkinkan sebagai upaya untuk meringankan dakwaan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, dan tidak adanya eksepsi dari tersangka maka Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, memutuskan melanjutkan persidangan pada Selasa (8/10/2019).

Dengan agenda selanjutnya, yaitu mendengar keterangan dari para saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Sebelumnya Polres Banyumas mengadakan konferensi pers terkait kasus mutilasi yang terjadi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

Berdasarkan olah TKP pada Senin (8/7/2019) mulai dari pukul 16.30 WIB, telah ditemukan sebuah potongan kepala, tangan, dan kaki yang sudah hangus terbakar.

Identitas korban mutilasi di pasar besar Malang hingga kini belum terkuak. Meski tersangka kasus mutilasi telah ditetapkan, yaitu Sugeng Angga Santoso, namun identitas korban hingga kini masih misteri.
Identitas korban mutilasi di pasar besar Malang hingga kini belum terkuak. Meski tersangka kasus mutilasi telah ditetapkan, yaitu Sugeng Angga Santoso, namun identitas korban hingga kini masih misteri. (Surya.co.id)

Kasus mutilasi tersebut adalah perbuatan dari tersangka Deni Priyanto (37), warga Desa Gumelem Wetan, RT 5 RW 1, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Tersangka merupakan seorang pelaku residivis, yang baru 2 bulan bebas karena kasus penculikan.

Pada kasus sebelumnya, tersangka sempat menculik seorang mahasiswi.

Kala itu tersangka Deni meminta uang tebusan dan ingin menguasai kendaraan dari mahasiswi tersebut.

Pada kasus tersebut, tersangka dihukum 4 tahun dengan menjalani masa tahanan dua pertiga masa hukuman.

Setelah bebas dari penjara, dia melakukan upaya untuk mencari korban selanjutnya dengan cara membuat akun Facebook palsu.

Baca: Ada Bekas Pukulan pada 1 dari 4 Kerangka yang Ditemukan di Lubang Bekas Kubangan Bebek, Kepala Retak

Baca: Misteri Penemuan 4 Kerangka Manusia yang Diduga 1 Keluarga: Ada Tali di Leher, Ditemukan Bertumpuk

Kemudian, tersangka mencoba mencari korban-korban wanita lain yang bisa ditipu dan dimanfaatkan materinya.

Hingga akhirnya, tersangka bertemu dengan korban, Khomsatun Wachidah (51).

Setelah berkenal secara intens melalui aplikasi Facebook, perkenalan di antara keduanya kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.

Setelah berkenalan dan chat, mereka kemudian mengadakan pertemuan pada Jumat (5/7/2019) di Bandung, Jawa Barat dan dijemput langsung oleh korban.

Terdakwa Deni Priyanto saat mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Selasa (3/12/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Terdakwa Deni Priyanto saat mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Selasa (3/12/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati (TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati)

Korban lalu dibawa ke rumah kos yang sudah disiapkan tersangka sebelumnya.

Setelah bertemu pada Jumat, korban lalu kembali rumahnya pada sore hari.

Pertemuan antara korban dan pelaku terjadi kembali pada Minggu (7/7/2019) pagi di rumah kosan yang sama.

Motif Tersangka

Aksi keji yang dilakukan oleh tersangka Deni dilakukan pada Minggu (7/7/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukulkan palu yang sudah disiapkan sebelumnya.

"Pertemuan pada Jumat itu karena ada tuntutan dari korban yang ingin dinikahi secara siri.

Baca: Update Kasus Mutilasi di Banyumas: Pelaku Pernah Culik Mahasiswi Kedokteran hingga Tak Menyesal

Baca: Pengakuan Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung: Beritahu Istri, Pantau Berita, dan Niat Bangun Rumah

Selain itu, korban juga ingin meminta kembali uang yang sudah ditransfer pada tersangka senilai Rp 25 juta," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada TribunJateng.com,Senin (15/7/2019).

Kapolres bercerita jika tersangka merasa tidak ingin menikahi korban.

Ketika berangkat dari Banjarnegara, tersangka sudah memiliki niat mengakhiri hidup korban untuk menguasai harta dan mobilnya.

Pada Sabtu (6/7/2019) pagi, tersangka ke luar dari rumah kos di Bandung untuk membeli palu atau martil.

Martil tersebut sudah disembunyikan dibalik tempat tidurnya.

Hingga saat tiba pada Minggu (7/7/2019) pagi mereka bertemu kembali di rumah kos tersangka.

Saat mereka melakukan hubungan intim, palu tersebut dipukulkan ke bagian kepala korban sebanyak 3 kali.

Setelah yakin dia meninggal, korban lalu dibawa ke kamar mandi untuk menunggu darahnya habis ke luar.

Sambil menunggu darahnya habis, tersangka ke luar rumah kos dan membeli golok di sebuah toko.

Dia bahkan juga membeli amplas untuk mengasah golok tersebut.

Tidak lupa pula, tersangka membeli 2 buah kontainer plastik untuk menaruh hasil potongan-potongan tubuh yang sudah dimutilasi.

Setelah selesai memutilasi korban, tersangka lalu membawa potongan tubuh korban kembali ke rumahnya di Banjarnegara dengan mengendarai mobil Toyota Rush milik korban.

Tersangka tiba di Banjarnegara pada Senin (8/7/2019) pukul 05.00 WIB.

Setelah berinstirahat sebentar di rumah dan bertemu istrinya, sekira pukul 07.00 WIB tersangka keluar melakukan pembakaran terhadap kepala dan tangan di lokasi pembakaran di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

"Karena kondisi saat itu banyak orang lalu lalang dan bertanya-tanya kepada tersangka sedang membakar apa, akhirnya dia pergi dari lokasi pertama sekitar pukul 11.00 WIB siang," kata Kapolres.

Setelah itu tersangka lalu pergi menuju ke lokasi pembakaran potongan tubuh lainnya di daerah Sempor, Kebumen, Jawa Tengah.

Akibat sempat mengalami kesulitan dalam membakar potongan tubuh korban di TKP yang pertama, maka pada saat dalam perjalanan tersangka sempat membeli ban bekas sebagai bahan pembakarannya itu.

Setelah tersangka mendapat ban bekas, sekira pukul 12.00 WIB siang, dia lalu pergi ke arah Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dan menemukan lokasi pembuangan potongan tubuh lainnya di sebuah gorong-gorong.

Tersangka membakar dan menyiramkan bensin 2 liter dan langsung pergi.

Semua potongan tubuh sudah dibakar di dua lokasi berbeda, kemudian tersangka menuju ke Purwokerto untuk menjual mobil korban.

Sampai di sebuah showroom di Purwokerto, dia melakukan transaksi tukar tambah mobil korban dengan Daihatsu Xenia tahun 2007.

Tersangka mendapatkan mobil bekas Daihatsu Xenia 2007 berikut dengan uang kembaliannya Rp 100 juta.

Lantaran sudah sore hari, sekira pukul 15.00 WIB, bank tutup, maka sisa uang Rp 100 juta akan diserahkan esok harinya.

Saat akan mengambil uang Rp 100 juta itulah, polisi melakukan penangkapan di Purwokerto yang juga dibantu oleh warga sekitar.

Atas perbuatan keji pembunuhan berencana disertai mutilasi dan perampasan harta milik korban, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat adalah hukuman mati.(Tribunjateng/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Terdakwa Kasus Mutilasi di Banyumas Dituntut Hukuman Pidana Mati

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas