Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar Masuk Babak Baru, Ini Nasib Tersangkanya

terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar Masuk Babak Baru, Ini Nasib Tersangkanya
tribunjabar/haryanto
pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32) saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019). 

Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

"Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diunggah ke media sosial," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Babak Baru Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar, Ini Nasib Tersangkanya, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/03/babak-baru-kasus-video-mesum-perempuan-berseragam-asn-pemprov-jabar-ini-nasib-tersangkanya?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas