Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar Masuk Babak Baru, Ini Nasib Tersangkanya
terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.
Editor: Sugiyarto
tribunjabar/haryanto
pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32) saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
"Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diunggah ke media sosial," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Babak Baru Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar, Ini Nasib Tersangkanya, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/03/babak-baru-kasus-video-mesum-perempuan-berseragam-asn-pemprov-jabar-ini-nasib-tersangkanya?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.