Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar Masuk Babak Baru, Ini Nasib Tersangkanya
terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beredar video viral seorang perempuan mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar, tengah berbuat mesum di dalam mobil.
"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (3/12/2019).
Raden merupakan warga Purwakarta. Lokasi kejadiannya pun di Purwakarta.
Sidang digelar di PN Bandung karena saksi-saksi yang dihadirkan paling dekat di Kota Bandung.
Selain itu, terdakwa juga ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Dasar pemindahan sidang sesuai Pasal 84 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis 5 Desember 2019. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE," katanya.
Video mesum ini juga melibatkan perempuan berinisial Rj, pemeran berseragam ASN.
Dia merupakan warga Purwakarta dan berstatus guru honorer di SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.
Dalam kasus ini, Rj berstatus korban dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Kronologis Kasus Video ASN Pemprov Jabar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan RIA (31) sebagai tersangka pada kasus video asusila yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.