Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar Masuk Babak Baru, Ini Nasib Tersangkanya

terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar Masuk Babak Baru, Ini Nasib Tersangkanya
tribunjabar/haryanto
pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32) saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎Kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beredar video viral seorang perempuan mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar, tengah berbuat mesum di dalam mobil.

"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (3/12/2019).

Raden merupakan warga Purwakarta. Lokasi kejadiannya pun di Purwakarta.

Sidang digelar di PN Bandung karena saksi-saksi yang dihadirkan paling dekat di Kota Bandung.

Selain itu, terdakwa juga ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Berita Rekomendasi

Dasar pemindahan sidang sesuai Pasal 84 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis 5 Desember 2019. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE," katanya.

Video mesum ini juga melibatkan perempuan berinisial Rj, pemeran berseragam ASN.

Dia merupakan warga Purwakarta dan berstatus guru honorer di SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Dalam kasus ini, Rj berstatus korban dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (31) saat dikonfirmasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
Pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (31) saat dikonfirmasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019). (Tribun Jabar/Haryanto)

Kronologis Kasus Video ASN Pemprov Jabar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan RIA (31) sebagai tersangka pada kasus video asusila yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas