Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar Masuk Babak Baru, Ini Nasib Tersangkanya
terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beredar video viral seorang perempuan mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar, tengah berbuat mesum di dalam mobil.
"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (3/12/2019).
Raden merupakan warga Purwakarta. Lokasi kejadiannya pun di Purwakarta.
Sidang digelar di PN Bandung karena saksi-saksi yang dihadirkan paling dekat di Kota Bandung.
Selain itu, terdakwa juga ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Dasar pemindahan sidang sesuai Pasal 84 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis 5 Desember 2019. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE," katanya.
Video mesum ini juga melibatkan perempuan berinisial Rj, pemeran berseragam ASN.
Dia merupakan warga Purwakarta dan berstatus guru honorer di SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.
Dalam kasus ini, Rj berstatus korban dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Kronologis Kasus Video ASN Pemprov Jabar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan RIA (31) sebagai tersangka pada kasus video asusila yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.
Video tersebut menampilkan seorang wanita berkerudung cokelat berseragam ASN Pemprov Jabar melakukan adegan tidak senonoh.
Adegan suami istri dilakukan oleh RIA dan RJ (30) di sebuah mobil. Videonya kini telah tersebar luas di dunia maya.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan RIA menjadi tersangka karena terbukti yang menyebarkan video tersebut ke sejumlah grup Facebook.
"Pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila tersebut," kata AKBP Hari Brata saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (20/9/2019).
Saat ini, RIA menjadi tersangka satu-satunya pada kasus yang menyalahi Undang-undang ITE itu.
Hal itu disebabkan RIA melakukan perekaman video adegan panas tanpa sepengetahuan RJ.
Terlebih lagi video tersebut dengan sengaja disebarluaskan oleh pelaku ke media sosial.
RIA tega mengirimkan video ke khalayak ramai melalui media sosial hanya karena sakit hati terhadap RJ yang secara tiba-tiba meninggalkannya.
Padahal, kata Hari, keduanya merupakan pasangan perselingkuhan karena memiliki pasangan resmi masing-masing.
"Iya betul, RIA melakukan pengambilan videonya secara sembunyi-sembunyi," ucap dia.
Si pemeran perempuan yang saat itu masih mengenakan pakaian kerjanya sebagai guru tidak sadar adanya perekaman video oleh RIA.
Oleh karena pengakuannya itu RJ yang kini mengalami syok atau trauma masih berstatus saksi.
"Karena menurut pengakuan awal pada saat video ini dibuat yang bersangkutan (RJ) tidak mengetahui," ujar Hari.
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
"Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diunggah ke media sosial," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Babak Baru Kasus Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Pemprov Jabar, Ini Nasib Tersangkanya, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/03/babak-baru-kasus-video-mesum-perempuan-berseragam-asn-pemprov-jabar-ini-nasib-tersangkanya?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.