Pur Semula Diringkus Polisi karena Narkoba, Kasus Pencabulan Anak Tiri Akhirnya Terungkap
Sony mengatakan Pur merudapaksa alias menyutubuhi paksa anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD. Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM BLITAR - Penderitaan A (14), seorang siswi SMP di Blitar terungkap. Hidup jauh dari ibu kandung, A justru menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya, Pur (41).
Ironisnya, aksi bejat Pur ini dilakukan berkali-kali sejak A masih kelas 6 SD.
Perbuatan asusila Pur baru terbongkar setelah warga Kecamatan Ponggok ini terjerat kasus narkoba.
Pada Senin (2/12/2019) malam, Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.
Polisi menggerebek rumah Pur.
"Kami dapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan. Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga memperkosa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).
Sony mengatakan Pur merudapaksa alias menyutubuhi paksa anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD.
Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.
Perbuatan itu dilakukan Pur di rumahnya.
Pur sudah berpisah dengan istrinya.
Sejak berpisah, Pur hanya tinggal serumah dengan anak kandungnya.
"Perbuatan pelaku itu diawali dengan pemerkosaan dulu. Setelah itu, pelaku berkali-kali menggauli anak kandungnya," ujar Sony.
Dikatakannya, untuk kasus asusila, Polsek Ponggok melimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.
Sedangkan, untuk kasus pil dobel L, ditangani oleh Polsek Ponggok.
Baca: Siswi SMP di Jatim Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri, Terkuak dari Curhat Korban di Buku Prakarya
Baca: 4 Tahun Jadi Budak Ayah Tiri dan Pernah Dirudapaksa di Depan Ibu, Siswi Ini Curahkan Lewat Tulisan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.