Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pur Semula Diringkus Polisi karena Narkoba, Kasus Pencabulan Anak Tiri Akhirnya Terungkap

Sony mengatakan Pur merudapaksa alias menyutubuhi paksa anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD. Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pur Semula Diringkus Polisi karena Narkoba, Kasus Pencabulan Anak Tiri Akhirnya Terungkap
Surya/Samsul Hadi
Pur, ayah yang tega menjadikan anak kandungnya budak nafsunya. Surya/Samsul Hadi 

TRIBUNNEWS.COM BLITAR - Penderitaan A (14), seorang siswi SMP di Blitar terungkap. Hidup jauh dari ibu kandung, A justru menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya, Pur (41).

Ironisnya, aksi bejat Pur ini dilakukan berkali-kali sejak A masih kelas 6 SD.

Perbuatan asusila Pur baru terbongkar setelah warga Kecamatan Ponggok ini terjerat kasus narkoba.

Pada Senin (2/12/2019) malam, Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.

Polisi menggerebek rumah Pur.

"Kami dapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan. Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga memperkosa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).

Sony mengatakan Pur merudapaksa alias menyutubuhi paksa anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD.

BERITA TERKAIT

Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.

Ilustrasi pencabulan - TW (33), tersangka perbuatan asusila terhadap anak tirinya saat dikeler di Mapolres Tulungagung.
Ilustrasi pencabulan - TW (33), tersangka perbuatan asusila terhadap anak tirinya saat dikeler di Mapolres Tulungagung. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan/ SURYA.co.id/David Yohanes)

Perbuatan itu dilakukan Pur di rumahnya.

Pur sudah berpisah dengan istrinya.

Sejak berpisah, Pur hanya tinggal serumah dengan anak kandungnya.

"Perbuatan pelaku itu diawali dengan pemerkosaan dulu. Setelah itu, pelaku berkali-kali menggauli anak kandungnya," ujar Sony.

Dikatakannya, untuk kasus asusila, Polsek Ponggok melimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Sedangkan, untuk kasus pil dobel L, ditangani oleh Polsek Ponggok.

Baca: Siswi SMP di Jatim Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri, Terkuak dari Curhat Korban di Buku Prakarya

Baca: 4 Tahun Jadi Budak Ayah Tiri dan Pernah Dirudapaksa di Depan Ibu, Siswi Ini Curahkan Lewat Tulisan

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas