Pur Semula Diringkus Polisi karena Narkoba, Kasus Pencabulan Anak Tiri Akhirnya Terungkap
Sony mengatakan Pur merudapaksa alias menyutubuhi paksa anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD. Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali.
Editor: Dewi Agustina
TW diduga telah menggauli anak tirinya, sebut saja Mawar.
Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan TW sejak empat tahun lalu, saat Mawar masih SD hingga SMP.
Perilaku tak terpuji TW terbongkar, bermula dari sikap Mawar yang selalu murung di sekolah.
Pihak sekolah kemudian melakukan konseling terhadap Mawar.
Saat itulah Mawar mengaku sudah lama menjadi korban nafsu jahat ayah tirinya.
Pihak sekolah kemudian memanggil bibi korban, untuk mengambil sikap atas pengakuan Mawar.
Informasi yang didapat dari pewarta, perbuatan ini berlangsung sejak 2015.
TW terakhir kali melampiaskan nafsunya pada Rabu (27/11/2019) pagi.
Bibi korban yang mendengar pengakuan Mawar, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, mengaku telah merespons laporan dari bibi korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap TW pada Kamis (28/11/2019).
"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum," terang Anwari, Minggu (1/12/2019).
Saat ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan ruang tahanan di Mapolres Tulungagung.
Anwari belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena kasus ini masih didalami oleh UPPA Polres Tulungagung.
Anwari berjanji memberikan penjelasan lanjutan, jika proses penyidikan telah selesai.
"Satu atau dua hari ke depan paling sudah selesai," kata Anwari.
Kasus di Sumenep Dilakukan Ayah Tiri
Sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan ayah tiri juga terjadi di Sumenep.
Pria 39 tahun di Kabupaten Sumenep berinisial AH berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menyetubuhi putri tirinya.
Korban yang masih berusia 14 tahun, diduga tak hanya disetubuhi sekali. Namun berkali-kali.
Lebih ironis lagi, kejahatan itu bahkan telah diketahui oleh ibu kandung korban yang mendapat cerita dari sang anak.
Namun, ibu kandung korban tak bisa berbuat banyak karena suamiya kerap berbuat kasar.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyebutkan, pelaku sudah ditahan sejak Rabu (20/11/2019) sore.
Dari penyidikan terungkap, kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi pada Oktober 2019 silam di rumah kos yang dihuni pelaku bersama istri dan anak tirinya.
Kejahatan itu dilakukan saat ibu kandung korban sedang bekerja, sehingga di dalam kamar kos hanya ada korban dan pelaku.
AKP Widiarti menyebutkan, pelaku mengaku melakukan kejahatan itu setelah menonton video porno lewat ponsel.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penderitaan Siswi SMP Blitar Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung seusai Ditinggal Ibu, Tak Sengaja Terkuak