Risidivis yang Jadi Terdakwa Kasus Mutilasi di Banyumas Menangis Dituntut Human Mati
Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan dan mutilasi atas terdakwa Deni Priyanto digelar
Editor: Sugiyarto
Sementara itu pihak pengacara dari tersangka Deni Prianto, Waslam Maksid mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, karena identitas-identitas yang disebutkan tidak terbantah oleh terdakwa.
Selain itu untuk sidangnya di pengadilan Banyumas karena saksi-saksi lebih dekat di pengadilan negeri Banyumas," ujar pengacara Deni Prianto, Waslam Makhsid.
Terkait dengan saksi-saksi, pihaknya berencana akan mendatangkan pihak istri dari tersangka.
Hal itu dimungkinkan sebagai upaya untuk meringankan dakwaan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, dan tidak adanya eksepsi dari tersangka maka Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, memutuskan melanjutkan persidangan pada Selasa (8/10/2019).
Dengan agenda selanjutnya, yaitu mendengar keterangan dari para saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Sebelumnya Polres Banyumas mengadakan konferensi pers terkait kasus mutilasi yang terjadi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Berdasarkan olah TKP pada Senin (8/7/2019) mulai dari pukul 16.30 WIB, telah ditemukan sebuah potongan kepala, tangan, dan kaki yang sudah hangus terbakar.
Kasus mutilasi tersebut adalah perbuatan dari tersangka Deni Priyanto (37), warga Desa Gumelem Wetan, RT 5 RW 1, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Tersangka merupakan seorang pelaku residivis, yang baru 2 bulan bebas karena kasus penculikan.
Pada kasus sebelumnya, tersangka sempat menculik seorang mahasiswi.
Kala itu tersangka Deni meminta uang tebusan dan ingin menguasai kendaraan dari mahasiswi tersebut.
Pada kasus tersebut, tersangka dihukum 4 tahun dengan menjalani masa tahanan dua pertiga masa hukuman.