Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis 16 Tahun di Kupang Korban Prostitusi sudah Putus Sekolah dan Anggota Komunitas Motor Matic

HRR yang sempat melewati Hotel Sasando Kupang melihat motor matic yang digunakan Novri Besi alias Novel (19) untuk menjemput anaknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gadis 16 Tahun di Kupang Korban Prostitusi sudah Putus Sekolah dan Anggota Komunitas Motor Matic
POS KUPANG/GECIO VIANA
Korban saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kelapa Lima 

"Dia (korban) berada dalam salah satu kamar dan bersama kurir yang tadi pagi antarkan dia jam 5 subuh. Kita temukan dia sudah berhubungan dengan seorang laki-laki bernama Koko," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat kepada wartawan, Selasa siang.

Saat itu, Koko tidak telah pergi meninggalkan korban usai melakukan transaksi seksual.

Korban dan sang kurir, Novri Besi alias Novel (19) langsung digelandang ke Mapolsek Kelapa Lima untuk dimintai keterangan.

"Kami temukan dia (korban) sudah berhubungan dengan seorang laki-laki bernama koko. Kami belum temukan," ujarnya.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga kuat menjadi germo dan telah menjual korban untuk melakukan transaksi seksual.

Kepada polisi, korban mengaku mendapatkan pesan singkat dari seorang mucikari Novi Veronika Seran (18).

"Sudah kami amankan (germo) dan dia mengakui semalam ada yang order. Jadi dia menawarkan si korban dan kebetulan si korban juga mau," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Korban juga mengakui bahwa telah dua kali melakukan transaksi seksual dan lokasi transaksi disesuaikan dengan keinginan pelanggan.

Korban mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 800 ribu dalam transaksi seksual tersebut.

Sedangkan rata-rata tarif yang dipatok dalam satu kali transaksi seksual berkisar Rp 650 sampai Rp 800 ribu.

Korban mengaku, hasil transaksi seksual dengan Koko masih dibagi kepada Novri Besi alias Novel (19) selaku kurir sebesar Rp 50 ribu dan uang untuk Novi Veronika Seran (18) selaku germo sebesar Rp 100 hingga Rp 150 ribu.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan handphone milik mucikari untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Tidak menutup kemungkinan jika ada keterlibatan oknum lainnya dalam kasus tersebut.

"Dalam pengembangan penyelidikan, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media terkait hasil pengembangan kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas