Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Grab Akan Investigasi soal Bocah Pakai Otoped Listrik di Jalan Layang Pasupati Bandung

Grab mengaku telah mengatur prosedur keselamatan dalam penggunaan GrabWheels. Karena itu, Grab akan menginvestigasi peristiwa tersebut.

Editor: Sanusi
zoom-in Grab Akan Investigasi soal Bocah Pakai Otoped Listrik di Jalan Layang Pasupati Bandung
Twitter
Tiga bocah saat menggunakan otoped listrik di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga bocah yang menggunakan skuter listrik di Jalan Layang Pasupati ramai diperbincangkan.

Pihak Grab selaku penyedia jasa sewa skuter listrik (GrabWheels) angkat bicara.

Dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Grab mengaku telah mengatur prosedur keselamatan dalam penggunaan GrabWheels. Karena itu, Grab akan menginvestigasi peristiwa tersebut.

"Mengenai kejadian tersebut, Grab Indonesia akan melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak terkait. Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas utama Grab," kata pihak Grab lewat pernyataan resminya, Rabu (4/11/2019).

Sejak pertama kali skuter listrik GrabWheels hadir di Indonesia, Grab telah memberlakukan berbagai peraturan dan inisiatif keselamatan.

Misalnya, usia pengguna adalah 18 tahun ke atas, tidak boleh berboncengan, mengatur limit kecepatan hingga 15 km/jam dan beberapa aturan lainnya.

"Namun, Grab menyadari bahwa hal ini tidak cukup dan jika skuter listrik dapat menjadi moda transportasi yang dapat digunakan seterusnya, maka masih ada banyak hal yang perlu dilakukan bersama-sama," tulis Grab.

Berita Rekomendasi

Mulai pekan ini, Grab akan memperkenalkan standar keselamatan tambahan serta edukasi perilaku berkendara.

Ditambah lagi, Grab akan menyiapkan anggota Satuan Tugas (Satgas), Manajer Stasiun di beberapa wilayah utama Bandung seperti Jalan Dago dan Jalan Riau dan akan tersebar di wilayah lainnya.

"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara berboncengan dengan 1 skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur untuk mengendarai skuter, dan sebagainya akan didenda sebesar Rp 300.000. Akun mereka juga akan ditangguhkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sedang mengkaji regulasi penggunaan otoped listrik.

Hal itu dilakukan menyikapi mulai maraknya penyalagunaan otoped listrik di Kota Bandung.

Seperti diketahui, sewa otoped listrik tengah digandrungi masyarakat Bandung.

Meski dianggap sebagai alternatif transportasi, otoped dinilai berpotensi membahayakan bagi pengguna kendaraan lantaran dipakai di jalan raya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas